Keuangan Berkelanjutan adalah sebuah ekosistem dengan dukungan menyeluruh berupa kebijakan, regulasi, norma, standar, produk, transaksi, dan jasa keuangan yang menyelaraskan kepentingan ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial dalam pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan pembiayaan transisi menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Dalam menerapkan Keuangan Berkelanjutan, saat ini Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, diantaranya adalah meyakinkan pelaku usaha dan masyarakat bahwa upaya untuk menghasilkan keuntungan akan lebih baik dan langgeng jika dilakukan dengan mempertimbangkan sumber daya alam dan dampak sosial kepada masyarakat. Hal ini yang dikenal sebagai prinsip profit, people, planet (3P). Dengan demikian, diperlukan sebuah inisiatif yang dapat mengubah pola pikir pelaku usaha dari mengejar keuntungan jangka pendek menjadi kemakmuran jangka panjang. OJK telah memulai upaya untuk menjawab tantangan tersebut dengan mendorong penerapan Prinsip Keuangan Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Berikut adalah perjalanan pengembangan kebijakan keuangan berkelanjutan yang telah dilakukan oleh OJK.
Penerbitan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I
Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I berisi paparan rencana kerja program keuangan berkelanjutan untuk industri jasa keuangan yang berada di bawah otoritas OJK, yaitu Perbankan, PM, & IKNB.
Pengembangan Sustainable Finance Information Hub (SFIH)
Pengembangan SFIH sebagai media informasi terintegrasi mengenai perkembangan keuangan berkelanjutan.
Penerbitan POJK Nomor 51/POJK.03/2017
POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik merupakan overarching rules yang mengatur mengenai implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia.
Bali Center for Sustainable Finance
OJK bekerja sama dengan Universitas Udayana Bali meluncurkan Bali Center For Sustainable Finance sebagai upaya untuk menyediakan informasi terpadu dan pusat studi mengenai Keuangan Berkelanjutan.
Penerbitan POJK Nomor 60/POJK.04/2017
POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan merupakan ketentuan yang mengatur kewajiban emiten penerbit Green Bond dalam menerbitkan Green Bond serta mengatur Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan.
Penerbitan KDK Nomor 24/KDK.01/2018
KDK Nomor 24/KDK.01/2018 mengatur mengenai insentif berupa diskon pungutan atas biaya Pernyataan Pendaftaran Green Bond menjadi sebesar 25% dari pungutan semula.
Sustainable Finance First Movers
Indonesia menjadi First Mover untuk Inisiatif Keuangan Berkelanjutan di Emerging Countries berdasarkan Country Progres Report oleh Sustainable Banking Network (SBN).
Insentif terkait Keuangan Berkelanjutan
OJK mendukung Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam Perpres No 55/2019, dengan mendorong perbankan nasional berpartipasi untuk pencapaian program tersebut.
Penerbitan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II
Roadmap Tahap II berfokus pada penciptaan ekosistem keuangan berkelanjutan secara komprehensif, dengan melibatkan seluruh pihak terkait dan mendorong pengembangan kerja sama dengan pihak lain.
Insentif terkait Keuangan Berkelanjutan 2021
OJK melanjutkan dukungan terhadap Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang dicanangkan oleh Pemerintah, dengan mendorong perbankan nasional berpartisipasi untuk pencapaian program tersebut.
Membentuk Task Force Keuangan Berkelanjutan
OJK membentuk Task Force Keuangan Berkelanjutan di SJK sebagai upaya mewujudkan pengembangan Ekosistem Keuangan Berkelanjutan, serta bentuk dukungan komitmen OJK pada upaya mitigasi serta adaptasi perubahan iklim.
Penerbitan Taksonomi Hijau Indonesia
Taksonomi Hijau adalah klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Consultative Paper Prinsip Manajemen yang Efektif atas Risiko Keuangan Terkait Iklim
Merupakan pendekatan holistik untuk mengatasi climate-related financial risks terhadap sistem perbankan global dan berupaya meningkatkan manajemen risiko bank dan praktik pengawas pada area ini.
Penerbitan POJK Nomor 14 tahun 2023
Peraturan yang mengatur terkait persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.
Peluncuran Bursa Karbon Indonesia
Bursa Karbon merupakan sistem yang mengatur Perdagangan Karbon dan/atau catatan kepemilikan Unit Karbon di Indonesia.
Penerbitan POJK Nomor 17 tahun 2023
Peraturan yang mengatur terkait penerapan prinsip tata Kelola yang baik pada bank dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.
Penerbitan POJK Nomor 18 tahun 2023
Peraturan yang mengatur ketentuan mengenai penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan keberlanjutan.
Peluncuran Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia
TKBI disusun dengan menekankan pada prinsip scientific and credible, interoperable dan mendukung kepentingan nasional, serta inklusif.
Peluncuran Panduan Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS)
CRMS merupakan kerangka terpadu yang meliputi aspek tata kelola, strategi, manajemen risiko, dan pengungkapan untuk menilai ketahanan model bisnis dan strategi bank dalam menghadapi perubahan iklim.
Otoritas Jasa Keuangan membentuk Task Force Keuangan Berkelanjutan di Sektor Jasa Keuangan (SJK) sebagai upaya mewujudkan pengembangan Ekosistem Keuangan Berkelanjutan, serta bentuk dukungan komitmen OJK pada upaya mitigasi serta adaptasi perubahan iklim.