Di saat masyarakat global tengah menghadapi pandemi Covid-19, perubahan iklim disinyalir dapat meningkatkan variabilitas pola cuaca sehingga dapat mempercepat penularan penyakit. Pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh belahan dunia, telah memicu krisis extraordinary dan sekaligus menjadi momentum bagi semua pihak untuk melakukan evaluasi pentingnya penerapan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance aspects) dalam seluruh aktivitas pembangunan.
Terdapat beberapa tantangan dalam upaya mengubah pola pikir berkelanjutan yang perlu diatasi. Di antaranya, kerja sama yang melibatkan berbagai pihak untuk memitigasi dan beradaptasi terhadap perubahan iklim menjadi solusi utama dalam memastikan investasi pendukung telah memenuhi kategori berkelanjutan dengan mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola. Dalam konteks ini, Sektor Jasa Keuangan memiliki peran penting dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi melalui perubahan pola bisnis konvensional menjadi berkelanjutan. Proses perubahan tersebut dapat dipadukan secara bersama-sama dengan perkembangan teknologi.
Berdasarkan hal tersebut, OJK telah menyelesaikan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021 - 2025) untuk mempercepat penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola di Indonesia. Roadmap Tahap II berfokus pada penciptaan ekosistem keuangan berkelanjutan secara komprehensif, dengan melibatkan seluruh pihak terkait dan mendorong pengembangan kerja sama dengan pihak lain. Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II diharapkan dapat menjadi landasan bagi Sektor Jasa Keuangan dan rujukan untuk Kementerian/Lembaga terkait dalam mengembangkan inisiatif-inisiatif pembiayaan inovatif.
Selanjutnya, kami berharap agar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Perubahan Iklim menjadi agenda penting bagi para pemimpin. Dengan demikian, penerapan Keuangan Berkelanjutan (Sustainable Finance) akan menjadi "new normal" bagi Sektor Jasa Keuangan.