Nomor
: POJK Nomor 18 tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan
Tahun
: 2023
Jenis Peraturan
: Peraturan OJK
Pemrakarsa
: Otoritas Jasa Keuangan
Ditetapkan Tanggal
: 05-10-2023
Diundangkan Tanggal
: 10-10-2023
Berlaku Sejak
: 10-10-2023
Peraturan yang mengatur ketentuan mengenai penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan keberlanjutan.
Secara umum POJK ini mengatur mengenai:
1. Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan yang dilakukan melalui Penawaran Umum atau Penerbitan tanpa Penawaran Umum atas
Efek yang memiliki jatuh tempo lebih dari 1 (satu) tahun;
2. Kewajiban Emiten atau Penerbit untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan peraturan terkait
lainnya, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
3. Jenis EBUS Berlandaskan keberlanjutan;
4. Persyaratan Penerbitan;
5. Dokumen Pernyataan Pendaftaran dan Dokumen Penerbitan Tanpa Penawaran Umum;
6. Prospektus dan Memorandum Informasi Penerbitan;
7. Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penerbitan, dan Pelaporan EBUS Berwawasan Keberlanjutan;
8. Ketentuan mengenai Perubahan Status EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan Sukuk Wakaf;
9. Penerbitan EBUS terkait keberlanjutan;
10. Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak Independen, insentif, sanksi administratif, dan peralihan.