Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum

Nomor  : POJK Nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum

Informasi Umum


Nomor

: POJK Nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum

Tahun

: 2023

Jenis Peraturan

: Peraturan OJK

Pemrakarsa

: Otoritas Jasa Keuangan

Ditetapkan Tanggal

: 14-09-2023

Diundangkan Tanggal

: 14-09-2023

Berlaku Sejak

: 14-09-2023

Menuju Website

Deskripsi Singkat


Peraturan yang mengatur terkait penerapan prinsip tata Kelola yang baik pada bank dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.

Intisari Ketentuan


Secara umum, POJK ini mengatur terkait: 

1.  Kewajiban Bank menerapkan prinsip Tata Kelola yang Baik pada Bank dalam penyelenggaraan kegiatan usaha. 

2. Penerapan prinsip Tata Kelola yang Baik pada Bank, yang paling sedikit mencakup keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran, 

     dan paling sedikit diwujudkan dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris, kelengkapan dan pelaksanaan 

     tugas komite, penangan benturan kepentingan, penerapan fungsi kepatuhan, penerapan fungsi audit intern, penerapan fungsi audit ekstern, penerapan 

     manajemen risiko, pemberian remunerasi, penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar, integritas pelaporan dan sistem 

     teknologi informasi, rencana strategis Bank, aspek pemegang saham, penerapan strategi antifraud, penerapan keuangan berkelanjutan, dan penerapan 

     tata kelola dalam kelompok usaha bank, penerapan tata kelola pada kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan sanksi administratif. 

3. POJK ini juga mengatur mengenai laporan pelaksanaan tata kelola dan penilaian penerapan tata kelola. Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan dan 

     tata cara penyusunan laporan pelaksanaan tata kelola ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Status Peraturan


OJK