Nomor
: POJK Nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Tahun
: 2023
Jenis Peraturan
: Peraturan OJK
Pemrakarsa
: Otoritas Jasa Keuangan
Ditetapkan Tanggal
: 14-09-2023
Diundangkan Tanggal
: 14-09-2023
Berlaku Sejak
: 14-09-2023
Peraturan yang mengatur terkait penerapan prinsip tata Kelola yang baik pada bank dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.
Secara umum, POJK ini mengatur terkait:
1. Kewajiban Bank menerapkan prinsip Tata Kelola yang Baik pada Bank dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.
2. Penerapan prinsip Tata Kelola yang Baik pada Bank, yang paling sedikit mencakup keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran,
dan paling sedikit diwujudkan dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris, kelengkapan dan pelaksanaan
tugas komite, penangan benturan kepentingan, penerapan fungsi kepatuhan, penerapan fungsi audit intern, penerapan fungsi audit ekstern, penerapan
manajemen risiko, pemberian remunerasi, penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar, integritas pelaporan dan sistem
teknologi informasi, rencana strategis Bank, aspek pemegang saham, penerapan strategi antifraud, penerapan keuangan berkelanjutan, dan penerapan
tata kelola dalam kelompok usaha bank, penerapan tata kelola pada kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan sanksi administratif.
3. POJK ini juga mengatur mengenai laporan pelaksanaan tata kelola dan penilaian penerapan tata kelola. Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan dan
tata cara penyusunan laporan pelaksanaan tata kelola ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.