Nomor
: POJK Nomor 14/POJK.04/2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon
Tahun
: 2023
Jenis Peraturan
: Peraturan OJK
Pemrakarsa
: Otoritas Jasa Keuangan
Ditetapkan Tanggal
: 02-08-2023
Diundangkan Tanggal
: 02-08-2023
Berlaku Sejak
: 02-08-2023
Peraturan yang mengatur terkait persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.
Sera umum POJK ini mengatur mengenai:
1. Unit Karbon yang diperdagangan melalui Bursa Karbon
2. Persyaratan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon
3. Permodalan Penyelenggara Bursa Karbon
4. Pemegang Saham, Anggota Direksi, dan Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon
5. Operasional dan Pengendalian Penyelenggara Bursa Karbon
6. Pengawasan Bursa Karbon
7. Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggara Bursa Karbon
8. Perubahan atas Peraturan dan Anggaran Dasar Penyelenggara Bursa Karbon
9. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Penyelenggara Bursa Karbon
10. Laporan Penyelenggara Bursa Karbon; serta sanksi.