Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT) telah menyelenggarakan kegiatan Diseminasi LKAHP Program APU PPT Semester I Tahun 2020 secara virtual melalui video conference Zooom Meeting pada tanggal 3 November 2020. Kegiatan Diseminasi bertujuan untuk menyampaikan analisis atas hasil pengawasan yang tercakup dalam LKAHP Program APU PPT Semester I Tahun 2020 dan pelaksanaan diskusi dengan Satuan Kerja Pengawasan terkait.
LKAHP Program APU PPT Semester I Tahun 2020 merupakan bentuk monitoring atas pengawasan program APU PPT terkait dengan pengawasan kepatuhan Lima Pilar termasuk Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan penerapan pengawasan berbasis risiko (Risk Based Approach). Selain itu LKAHP Program APU PPT Semester I Tahun 2020 merupakan salah satu dokumen pendukung dalam penilaian Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia oleh Asia Pacific Group on Anti Money Laundering (APG) dan Financial Action Task Force (FATF); serta sebagai bukti pelaksanaan Pengawasan Program APU PPT di masa Pandemi Covid-19. Sejalan dengan hal tersebut, LKAHP Program APU PPT Semester I Tahun 2020 diharapkan dapat mendukung dan memperkuat pelaksanaan tugas pengawasan dan pengambilan kebijakan strategis terkait penerapan program APU PPT karena mencakup gambaran secara OJK-wide.
Kegiatan Diseminasi dihadiri perwakilan dari Satuan Kerja Pengawasan sektor Perbankan, Pasar Modal dan IKNB yang berada di Kantor Pusat maupun Kantor Daerah serta Satuan Kerja Non-Pengawasan terkait, dengan jumlah peserta sebanyak ±117 orang. Kegiatan dibuka oleh Ibu Heni Nugraheni selaku Kepala GPUT dengan menyampaikan apresiasi atas kerja sama dari tim GPUT dan seluruh satuan kerja Pengawasan yang telah mendukung pelaksanaan penyusunan LKAHP Program APU PPT Semester I 2020 dengan memaparkan pembukaan sebagai berikut: 1) Peran OJK sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) dalam penerapan pengawasan, pengaturan, dan pengenaan sanksi terkait program APU PPT; (2) Update pelaksanaan Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF); (3) Penerapan pengawasan program APU PPT di masa Pandemi Covid-19; (4) Tujuan penyusunan laporan yang merupakan bentuk pertanggungjawaban OJK sebagai LPP dalam pelaksanaan pengawasan program APU PPT bagi Sektor Jasa Keuangan dan merupakan bukti utama dalam penilaian Immediate Outcome (IO) 3 dan IO 4 pada penilaian MER. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Fungsional Pengendalian Kualitas dan Monitoring Pengawasan Sektoral GPUT dengan susunan materi:
- Pendahuluan dan Tujuan Penyusunan Laporan;
- Rencana Pemeriksaan Program APU PPT Semester I Tahun 2020;
- Hasil Pengawasan terhadap kepatuhan Lima Pilar pada PMPJ dan kewajiban pelaporan PJK;
- Pembinaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelanggaran Penerapan Program APU PPT Semester I Tahun 2020; dan 5) Informasi lain terkait dengan program APU PPT (current issue).
Pada akhir penyampaian disampaikan poin-poin kesimpulan atas LKAHP Pogram APU PPT Semester I Tahun 2020 dilengkapi dengan penyampaian rekomendasi yang mencakup aspek kelembagaan, pengawasan, infrastruktur, ketentuan, dan koordinasi. Peserta kegiatan Diseminasi mengikuti acara dengan aktif dan antusias yang terlihat pada saat sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung setelah penyampaian materi dilaksanakan. Kegiatan Diseminasi LKAHP Program APU PPT Semester I Tahun 2020 ditutup oleh Ibu Dewi Fadjarsarie selaku Analis Eksekutif Senior GPUT yang menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh satuan kerja Pengawasan yang telah mendukung penyusunan LKAHP Progam APU PPT Semester I Tahun 2020. Selanjutnya, diharapkan rekomendasi yang dituangkan pada LKAHP Program APU PPT Semester I Tahun 2020 dapat ditindaklanjuti dan dieskalasi ke Pimpinan.