FATF adalah suatu forum kerjasama antar negara yang bertujuan menetapkan standar global rezim Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme/Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU/PPT/PPPSPM) yang mengancam sistem keuangan internasional.
FATF Plenary and Working Group Meeting dilaksanakan pada 23-27 Oktober di Gedung OECD Paris. Delegasi RI (Delri) dipimpin oleh Kepala PPATK dengan anggota perwakilan dari PPATK, OJK, BI, Kemenlu, Kemenkopolhukam, Kemenkeu, Kejaksaan Agung, Polri, dan Bappepti.
Selama pelaksanaan FATF Plenary and Working Group, Delri juga melakukan pertemuan dengan Amerika Serikat, Jerman, dan European Commission/EU. Secara umum, mereka menyampaikan dukungan terhadap Indonesia untuk menjadi anggota penuh FATF.
Dalam rangka memperkuat persepsi FATF, Delri berpartisipasi aktif dan menyampaikan intervensi di beberapa Working Group (WG), yaitu:
- Risks, Trends and Methods Group (RTMG) WG yang membahas trend dan risiko pencucian uang dan pendaaan terorisme terkini yaitu Cyber- Enabled Fraud, Crowdfunding for Terrorism Financing, penyalahgunaan kewarganegaraan melalui program investasi, perubahan metodologi penyusunan penilaian risiko nasional.
- Evaluation and Compliance Group (ECG) WG, yang membahas hasil Mutual Evaluation Review Brazil; Review kualitas dan konsistensi hasil MER dan follow-up report Lebanon; Revisi metodologi pada rekomendasi FATF terkait beneficial owner; dan Follow-Up Report nilai technical assessment pada Jerman dan Afrika Selatan.
- International Cooperation Review Group (ICRG) WG, dimana dibahas mengenai status negara negara yang masuk dalam daftar abu abu (grey list) atau terdapat kelemahan/defisiensi dalam pengaturan/ penerapan program APU PPT dan PPSPM nya.
- Policy Development Group (PDG) WG, yang membahas perampasan aset, pengkinian FATF Best Practices Paper-Pencegahan Penyalahgunaan Non-Profit Organisation (NPO), Potensial revisi Rekomendasi nomor 16 (payment service); FATF Risk-Based Guidance Rekomendasi 25 (Beneficial Owner dan transparansi legal arrangement); dan Virtual Assets dan Virtual Asset Service Providers (VASPs).
Pembahasan keanggotaan Indonesia pada FATF:
- Contact Group (CG) menyampaikan bahwa Indonesia telah memenuhi Action Plan (AP) putaran kedua dengan progress signifikan mencakup Immediate Outcome (IO)-3 (Pengawasan), IO-8 (Perampasan Aset), dan IO-11 (Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal/PPSPM).
- Seluruh anggota FATF mengakui keberhasilan Indonesia dalam menyelesaikan AP. Indonesia ditetapkan menjadi anggota penuh FATF yang ke-40. Penetapan Indonesia sebagai anggota dipublikasikan melalui website resmi FATF pada tautan (https://www.fatf-gafi.org/content/fatf-gafi/en/publications/Fatfgeneral/outcomes-fatf-plenary-october-2023.html).
- Hal ini membuktikan pengakuan dunia internasional terhadap komitmen dan kerja keras Indonesia untuk melanjutkan kemanjuan rezim APU, PPT, dan PPSPM
Pencapaian ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang baik antara PPATK dan seluruh Kementerian/Lembaga terkait, termasuk OJK, yang menunjukkan sektor jasa keuangan nasional telah secara komprehensif memenuhi standar internasional dalam penerapan program APU, PPT dan PPPSPM.
Kedudukan Indonesia sebagai anggota penuh FATF, selain menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara anggota G20 dengan integritas sistem keuangan yang mumpuni, tentu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, termasuk masyarakat internasional terhadap integritas sektor keuangan Indonesia dan pada gilirannya akan berdampak pada peningkatan perekonomian nasional secara luas.