Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (RPOJK APU PPT PPPSPM di SJK) merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan yang diselenggarakan untuk memperoleh masukan dari para narasumber terkait rencana pokok pengaturan yang akan diatur dalam RPOJK APU PPT PPPSPM di SJK.
Kegiatan tersebut diselenggarakan pada tanggal 24 November 2022 secara hybrid melalui pertemuan tatap muka di Hotel InterContinental Jakarta Pondok Indah yang dihadiri oleh Pejabat/Pegawai Grup Penanganan APU PPT (GPUT), Departemen Hukum (DHUK), dan para Narasumber. Sementara itu, pertemuan secara online melalui Zoom Cloud Meeting yang dihadiri 306 (tiga ratus enam) peserta yang berasal dari satuan kerja di lingkungan internal OJK dan perwakilan seluruh asosiasi di sektor jasa keuangan.
Kegiatan FGD diawali dengan penyampaian opening dan welcoming remarks dari Ibu Dewi Fadjarsarie H. selaku Kepala GPUT mengenai urgensi APU PPT PPPSPM di Indonesia dan pentingnya pembaharuan peraturan dalam rangka memenuhi Rekomendasi FATF, new technology, pengaturan terkait Rezim APU PPT Indonesia, dan hasil MER Indonesia sebagai anggota FATF. Kegiatan dilanjutkan oleh paparan Bapak R. Rinto Teguh Santoso selaku Analis Eksekutif Senior GPUT terkait pokok-pokok perubahan dalam penyusunan RPOJK APU PPT PPPSPM di SJK yang mencakup 5 (lima) pokok antara lain Permasalahan Kesenjangan Terhadap Prinsip Internasional, Permasalahan Kesenjangan dengan Peraturan Perundang-Undangan Terkait APU dan PPT, Permasalahan Penafsiran dan Kepastian Hukum, Permasalahan Implementasi oleh PJK, serta Permasalahan terkait tindak lanjut oleh Pengawas.
Narasumber pertama, yaitu Bapak Yunus Husein selaku Akademisi dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Pertama menyampaikan beberapa tanggapan/masukan terhadap RPOJK APU PPT PPPSPM di SJK terkait usulan perbaikan pada beberapa rumusan definisi, antara lain definisi Penyedia Jasa Keuangan, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner/BO), Korporasi, dan Politically Exposed Person (PEP). Bapak Yunus juga memberikan usulan agar ditambahkan ketentuan mengenai financial technology, BO Perikatan Lainnya (legal arrangement), dan prioritas penerapan program APU PPT, dan PPPSPM terhadap TPA berisiko tinggi dalam National Risk Assessment (NRA).

Narasumber kedua, yaitu Ibu Fransiska Oei selaku Ketua Umum Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan dan Regulasi PPATK, menyampaikan perihal 5 (lima) pokok perubahan RPOJK APU PPSPM yang mencakup perluasan ruang lingkup PJK dan definisi PEP, usulan pengenaan sanksi kepada PJK yang terlambat menyampaikan laporan; usulan pengelolaan risiko TPPU/TPPT/PPSPM terkait Group Wide Risk Assessment, usulan untuk memperjelas ketentuan mengenai verifikasi face to face dan verifikasi Pihak Ketiga, serta usulan terkait penyampaian laporan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM), laporan realisasi pengkinian data, dan laporan action plan.
Narasumber ketiga, Bapak Fitriadhi Muslim selaku Direktur Hukum dan Regulasi PPATK menyampaikan usulan area perubahan RPOJK APU PPT PPPSPM di SJK meliputi definisi dalam Pasal 1 POJK APU PPT, kewajiban penilaian risiko, kebijakan dan prosedur, kriteria Customer Due Diligence (CDD) Sederhana, CDD Pihak Ketiga; ketentuan pemblokiran DTTOT dan DPPSPM, serta sanksi administratif.
Setelah sesi pemaparan oleh Narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan peserta eksternal dan internal. Beberapa poin hasil diskusi dari peserta FGD berkaitan dengan pengenaan sanksi atas keterlambatan dan tidak menyampaikan laporan, mitigasi Customer Information File (CIF) ganda, Kartu Izin Tinggal sebagai dokumen pendukung bagi Calon Nasabah atau Nasabah warga negara asing, mekanisme penggunaan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) bagi Diaspora Indonesia dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK, serta batasan periode Politically Exposed Person (PEP).
Kegiatan FGD berjalan lancar dan berakhir pada pukul 18.00 WIB dengan tingkat partisipasi serta keaktifan perserta FGD yang tinggi. Selanjutnya, tanggapan dari para Narasumber dan peserta FGD akan menjadi masukan dalam pembahasan internal GPUT OJK terkait Penyusunan RPOJK APU PPT PPPSPM di SJK.