Pada hari Selasa tanggal 17 September 2019, Ibu Marlina Efrida selaku Analis Eksekutif Senior Grup Penanganan APU dan PPT didampingi oleh Sdr. Rifki Arif Budianto selaku Analis Junior Grup Penanganan APU dan PPT, memenuhi undangan dari PPATK untuk menghadiri kegiatan "Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) atas Hasil Pengkinian Penilaian Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Tahun 2015 (NRA Updated)", yang dilaksanakan di Hotel Grand Sahid Jakarta.
Kegaitan Promensisko ini dibuka oleh Kepala PPATK, Bpk. Drs. Kiagus Ahmad Badaruddin, M.Sc. dan ditutup oleh Wakil Kepala PPATK, Dr. Dian Ediana Rae, S.H., LLM.
Kegiatan Promensisko ini akan dihadiri oleh ±450 peserta dari beberapa Lembaga diantaranya Lembaga Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), Lembaga Pengawas dan Pengatur, Lembaga Penyedia Jasa Keuangan serta Lembaga Penyedia Barang dan Jasa, Profesi, Pihak Asosiasi, Lembaga Organisasi Nirlaba/Organisasi Kemasyarakatan, serta Setkaholers lainnya.
Dalam kegiatan tersebut Ibu Marlina bertindak sebagai salah satu Narasumber yang memaparkan topic mengenai pengawasan penerapan program APU dan PPT berbasis risiko sebagai salah satu langkah mitigasi risiko untuk melakukan pencegahan TPPU dan TPPT di sektor jasa keuangan.
Dalam kesempatan tersebut, Ibu Marlina memaparkan tentang pentingnya penerapan pengawasan berbasis risiko mengingat banyaknya jumlah PJK yang diawasi oleh OJK, sehingga pengawasan yang dilakukan didasarkan pada skala prioritas menurut tingkat risiko TPPU dan TPPT PJK yang bersangkutan. Semakin tinggi risiko dari suatu PJK, maka frekuensi dan intensitas pengawasan yang dilakukan akan semakin besar dan dalam pula.
Penerapan pengawasan penerapan program APU dan PPT berbasis risiko menunjukan komitman yang besar dari OJK terhadap pergeseran paradigm dari yang semula rule-based menjadi principle-based. Dengan demikian dapat dikatan bahwa pendekatan berbasis risiko tidak hanya dilakukan oleh PJK saja, namun juga dilakukan oleh OJK sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan di sektor jasa keuangan.