Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK) pada 14 Juni 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, Grup Penanganan APU-PPT (GPUT) OJK telah menyelenggarakan “Sosialisasi POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan" pada 28 Juli 2023 secara tatap muka di Yogyakarta Marriott Hotel – Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sosialisasi ini melibatkan narasumber dari GPUT OJK dan dihadiri oleh 69 (enam puluh sembilan) Pejabat/Penanggung Jawab APU PPT dari Penyedia Jasa Keuangan (PJK) di bawah pengawasan Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta dan 4 (empat) perwakilan Kantor Wilayah Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Sosialisasi bertujuan untuk menginformasikan pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK sebagaimana perkembangan prinsip internasional Financial Action Task Forces (FATF), penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan, serta perkembangan teknologi informasi.
Kegiatan diawali dengan Welcoming Remarks Bapak Parjiman selaku Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (KOYK) yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terkait dengan penerbitan POJK APU PPT dan PPPSPM. POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK merupakan penyempurnaan terhadap POJK sebelumnya, yaitu POJK Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan. Melalui sosialisasi ini, semoga menjadi pemicu untuk komitmen yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kepatuhan serta mendukung penguatan rezim APU PPT dan PPPSPM di SJK.
Sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian Keynote Speech oleh Bapak R. Rinto Teguh Santoso selaku Analis Eksekutrif Senior GPUT OJK. Dalam Keynote Speech-nya, Bapak Rinto menyampaikan bahwa penerbitan POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK merupakan komitmen OJK dalam penguatan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (TPPU/TPPT/PPSPM), serta mewujudkan integritas di sektor jasa keuangan. Salah satu ketentuan baru yang di atur dalam POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK adalah kewajiban PJK dalam menyusun dan menyampaikan Individual Risk Assessment (IRA). Penilaian risiko PJK secara individual diharapkan dapat meningkatkan pencegahan TPPU/TPPT/PPSPM di sektor jasa keuangan.
Paparan narasumber pertama disampaikan oleh Bapak Nelson Siahaan yang menyampaikan terkait rezim dan urgensi penerapan program APU PPT dan PPPSPM di SJK. Sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) terbesar, OJK melakukan berbagai koordinasi secara bilateral dan multilateral dengan stakeholder terkait. Penerapan program APU PPT dan PPPSPM di SJK yang baik dan efektif akan berimplikasi pada tingkat keamanan negara, kesejahteraan, dan indeks kebahagian masyarakatnya.
Paparan narasumber kedua disampaikan oleh Bapak R. Rinto Teguh Santoso yang menyampaikan paparan terkait penyempurnaan ketentuan umum; kewajiban Penerapan APU PPT dan PPPSPM berdasarkan 5 Pilar APU PPT dan PPPSPM; pentingnya pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris; dan serta perlunya pengkinian atas kebijakan dan prosedur yang dimiliki PJK. Selain itu, terdapat pula kewajiban bagi PJK untuk menyusun dan menyampaikan Individual Risk Assessment (IRA) secara berkala, setiap tahunnya kepada OJK. Terkait pengenaan sanksi terhadap kewajiban pelaporan, POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK telah mengatur norma pengenaan sanksi terhadap keterlambatan dan tidak menyapaikan laporan.
Sosialisasi dilanjutkan dengan paparan dari Bapak Nasirullah yang menyampaikan bahwa pengendalian intern merupakan kunci utama implementasi APU PPT dan PPPSPM yang baik. Dalam penerapan program APU PPT dan PPPSPM, PJK wajib memiliki sistem informasi manajemen yang mumpuni dan transparan. Kualitas sumber daya manusia pada PJK juga sangat penting dan wajib ditingkatkan melalui pelatihan-pelatihan terkait APU PPT dan PPPSPM.
Paparan narasumber selanjutnya disampaikan oleh Bapak Mulyadi Husin terkait ketentuan POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK berupa kewajiban PJK untuk menidaklanjuti Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar PPSPM, serta kewajiban pelaporan PJK kepada OJK yang terdiri dari pelaporan dan pengkinian IRA, pelaporan kebijakan dan prosedur, laporan pengkinian, laporan realisasi pengkinian, serta tembusan laporan pemblokiran. Tindak lanjut oleh PJK terhadap DTTOT dan DPPSPM dapat disampaikan oleh PJK melalui sistem informasi yang dikelola OJK, yaitu SIGAP. Hal tersebut merupakan upaya dalam proses pencegahan TPPT/PPSPM berdasarkan prinsip freezing without delay.
Secara umum, sosialisasi berjalan dengan baik dan lancar yang ditandai dengan partisipasi aktif dari seluruh peserta. Harapannya, sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada PJK dan pihak terkait dalam rangka penguatan dan peningkatan penerapan program APU PPT dan PPPSPM di SJK sebagaimana amanat POJK Nomor 8 Tahun 2023.