Grup Penanganan APU PPT bersinergi dengan Kantor Regional 2 – Jawa Barat menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan Program APU PPT kepada PJK di Wilayah Kantor Regional 2 – Jawa Barat. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada tanggal 19 dan 20 November 2019 bertempat di Sheraton Hotel Bandung. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 242 peserta yang merupakan perwakilan dari 5 Bank Umum dan 223 BPR/BPRS di wilayah Kantor Regional 2 – Jawa Barat.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Direktur Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Manajemen Strategis – KR2 yang menyampaikan pentingnya penerapan program APU PPT di sektor jasa keuangan bagi PJK dan juga bagi Negara RI khususnya dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta untuk keberhasilan upaya Indonesia untuk dapat menjadi anggota FATF. Kewajiban program APU PPT baik terkait PMPJ dan Pelaporan tidak boleh dilihat sebagai beban bagi PJK. PJK diharapkan dapat memanfaatkan kegiatan sosialisasi APU PPT sebaik mungkin.
Selanjutnya, sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan OJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, maka kegiatan ini dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi tersebut. OJK juga tetap memberikan materi secara lengkap kepada para peserta meliputi (1) Rezim APU PPT; (2) Pencegahan TPPU dan TPPT melalui Ketentuan Program APU PPT; (3) Kewajiban Pelaporan dan Tindak Lanjut terhadap Daftar Sanksi; dan (4) Penilaian Risiko TPPU dan TPPT di Sektor Jasa Keuangan.
Narasumber lain yang hadir pada sosialisasi ini adalah perwakilan Standard Chartered Bank Indonesia yang melakukan sharing implementasi program APU PPT di perusahaannya mencakup pelaksanaan customer on boarding, CDD, EDD, Beneficial Owner, perlakuan terhadap nasabah berisiko tinggi, penutupan dan penolakan hubungan usaha, penanganan terhadap nasabah yang telah dilaporkan sebagai transaksi keuangan mencurigakan, penetapan profil risiko nasabah dan profil risiko bank dalam pandangan grup secara international group wide.
Pada kesempatan tersebut, kami juga mendorong PJK untuk melakukan registrasi pada Sistem Informasi APU PPT (SIGAP), memanfaatkan AML News Letter yang dikelola oleh PPATK, serta menginformasikan email dan minisite APU PPT.
Secara umum, pelaksanaan kegiatan sosialisasi berjalan dengan baik. Peserta di hari pertama dan kedua selalu hadir tepat waktu, fokus mengikuti sosialisasi, dan antusias mengajukan pertanyaan yang relevan dengan fungsi dan tugas peserta sebagai Kepala UKK APU PPT atau Pejabat Penanggung Jawab APU PPT.