Grup Penanganan APU-PPT (GPUT) OJK telah menyelenggarakan Workshop Pendampingan Penerapan Program APU PPT Berbasis Risiko di Sektor Jasa Keuangan Tahun 2021 (WSP APU PPT Tahun 2021) pada tanggal 23-25 Agustus 2021 secara virtual. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kerja, dengan 6 (enam) sesi untuk penyampaian materi oleh Narasumber, 2 (dua) sesi untuk penyelesaian studi kasus oleh Peserta dengan didampingi oleh Narasumber. Kegiatan dibuka oleh sambutan (keynote speech) yang diberikan oleh Bapak Hikmah Rinaldi selaku Direktur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan OJK Institute (OJKI) dan Ibu Marlina Efrida selaku Analis Eksekutif Senior GPUT.
Pada tahun ini, WSP APU PPT Tahun 2021 diselenggarakan atas kerjasama antara GPUT, OJKI, dan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI). Kerjasama dilakukan dalam rangka melakukan sinergi atas pelaksanaan tugas dengan satuan kerja terkait serta meningkatkan efisiensi atas penggunaan anggaran satuan kerja yang telah dilaksanakan secara berkelanjutan sejak tahun 2017. Kegiatan WSP APU PPT 2021 juga merupakan bagian dari recycling program bagi industri jasa keuangan.
Sasaran peserta dalam WSP APU PPT Tahun 2021 ialah Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang diikuti oleh 64 (enam puluh empat) Penyelenggara LPMUBTI yang telah berizin dan Penyelenggara yang segera akan mendapat izin OJK dimana masing-masing Penyelenggara diwakili oleh 1 (satu) orang perwakilan.
Kegiatan diselenggarakan dengan tujuan agar Penyelenggara LPMUBTI mampu memahami penerapan program APU PPT berbasis risiko serta mampu meningkatkan efektivitas implementasi penerapan program APU PPT berbasis risiko di perusahaan masing-masing. Hal tersebut sejalan dengan rekomendasi Mutual Evaluation Review (MER) terhadap oleh Asia Pacific Group on Anti Money Laundering (APG) pada tahun 2017-2018 dan persiapan menghadapi MER terhadap Indonesia oleh Financial Action Task Force (FATF) pada tahun 2021.
WSP APU PPT diselenggarakan melalui penyampaian materi dan simulasi penyelesaian studi kasus oleh para narasumber yang meliputi perwakilan GPUT Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan konsultan Ernst & Young Indonesia. Secara umum, materi yang disampaikan oleh para narasumber adalah terkait dengan (a) implementasi National Risk Assessment (NRA) dalam penerapan program APU PPT berbasis risiko di SJK, (b) risk awareness TPPU, TPPT, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) termasuk tipologi pada industri LPMUBTI, (c) kerangka hukum kewajiban pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan identifikasi TKM, (d) ketentuan penerapan program APU PPT bagi Penyelenggara LPMUBTI, (e) manajemen risiko serta implementasi RBA, dan (d) studi kasus. Adapun narasumber pada kegiatan ini, yaitu:
- Bapak Rinto Teguh Santoso selaku Analis Eksekutif Fungsional Pengaturan, Riset dan Pengembangan GPUT;
- Bapak Nasirullah selaku Analis Eksekutif Senior Fungsional Pengaturan, Riset dan Pengembangan GPUT;
- Bapak Deni Ratno Tama expertise dalam fraud investigation & prevention, anti-money laundering, anti-bribery & corruption dari Fraud Investigations & Dispute Services pada Ernst & Young Indonesia;
- Bapak Patrick Irawan selaku Koordinator Pengawasan Kepatuhan PJK pada PPATK;
- Bapak Muhammad Nugraha Pratama selaku Analis Transaksi Keuangan - Ahli Pertama pada PPATK;
- Ibu Vidyata Annisa Anafiah selaku Analis Transaksi Keuangan - Ahli Pertama PPATK; dan
- Bapak Mardiansyah selaku Analis Fungsional Pertama pada PPATK.
Pada sesi penyelesaian studi kasus, peserta diminta untuk menentukan bentuk strategi/program pada studi kasus yang merupakan risk trigger yang menyebabkan naiknya risiko TPPU/TPPT dengan mempertimbangkan 4 (empat) faktor risiko (nasabah, negara atau area geografis, produk dan jasa, serta saluran distribusi (delivery channel)) dan faktor risiko relevan lainnya, serta menyusun aktivitas pengendalian yang sejalan dengan POJK APU PPT, melalui penyelesaian terhadap studi kasus secara berkelompok dan didampingi oleh narasumber.
Pelaksanaan WSP APU PPT Tahun 2021 berjalan lancar dengan keterlibatan aktif dari peserta. Adapun kegiatan ditutup pada tanggal 25 Agustus 2021 oleh Ibu Marlina Efrida dengan penyampaian closing remaks.