INFORMASI NEGARA BERISIKO TINGGI YANG DIPUBLIKASIKAN OLEH FATF- OKTOBER 2024


Secara rutin, FATF mempublikasikan informasi negara berisiko tinggi dan tidak kooperatif pada laman resminya. Informasi daftar negara berisiko tinggi sesuai informasi yang dirilis pada Oktober 2024 adalah sebagai berikut:

1.    High-Risk Jurisdictions subject to a Call for Action

High -Risk Jurisdictions subject to a Call for Action adalah negara/yurisdiksi yang memiliki defisiensi strategis signifikan pada rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT PPPSPM).

Terhadap seluruh negara yang teridentifikasi sebagai negara berisiko tinggi, FATF meminta seluruh anggotanya dan mendesak semua yurisdiksi untuk menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD), dan dalam keadaan yang sangat serius, menerapkan countermeasures dalam rangka melindungi sistem keuangannya dari kegiatan Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM). Sebelumnya, daftar ini lebih dikenal dengan istilah Black List.

Sejak Februari 2020, hanya Iran yang pernah melaporkan pada Januari 2024 tanpa ada perubahan material dalam status rencana aksinya. mengingat meningkatkan risiko Pendanaan Proliferasi, FATF menegaskan kembali seruannya untuk menerapkan countermeasure terhadap negara/yurisdiksi berisiko tinggi tersebut.

 

Jurisdictions subject to a FATF call on its members and other jurisdictions to apply countermeasures

o    Korea Utara (Democratic People's Republic of Korea/DPRK)

FATF tetap prihatin dengan kegagalan DPRK dalam mengatasi kelemahan signifikan pada rezim APU PPT dan ancaman serius yang ditimbulkannya terhadap integritas sistem keuangan internasional. FATF mendesak DPRK untuk segera mengatasi kekurangan APU PPT yang ada. Lebih jauh lagi, FATF menaruh perhatian serius terhadap ancaman yang ditimbulkan oleh aktivitas terlarang DPRK terkait PPSPM.

FATF menegaskan kembali sejak tahun 2011 mengenai perlunya seluruh negara untuk secara tegas menerapkan sanksi keuangan/sanksi denda yang ditargetkan sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB dan menerapkan tindakan pencegahan untuk melindungi sistem keuangan dari ancaman Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan PPSPM yang berasal dari DPRK, yaitu dengan:

  • ​Mengakhiri hubungan koresponden dengan bank-bank DPRK.
  • Menutup anak perusahaan atau cabang bank DPRK di negaranya.
  • Membatasi hubungan bisnis & transaksi keuangan dengan orang-orang DPRK.

Meskipun terdapat seruan tersebut, DPRK telah meningkatkan konektivitas dengan sistem keuangan internasional, sehingga meningkatkan risiko PPSPM, sebagaimana dicatat oleh FATF pada Februari 2024. Hal ini memerlukan kewaspadaan yang lebih ketat dan pembaharuan penerapan serta penegakan tindakan penanggulangan terhadap DPRK. Sebagaimana diatur dalam UNSCR 2270, DPRK seringkali menggunakan front companies, perusahaan cangkang, joint ventures, dan struktur kepemilikan yang rumit dan tidak jelas dengan tujuan untuk melanggar sanksi. Oleh karena itu, FATF mendorong para anggotanya dan seluruh negara untuk menerapkan uji tuntas yang lebih ketat kepada DPRK dan kemampuannya untuk memfasilitasi transaksi atas nama DPRK.

FATF juga mendesak negara-negara untuk menilai PPSPM dengan laporan konektivitas keuangan yang lebih luas, terutama karena penilaian pada putaran berikutnya mengharuskan negara-negara untuk menilai risiko PPSPM secara memadai berdasarkan Rekomendasi 1 dan IO.11. Kemampuan untuk memperoleh hasil yang dapat diandalkan dan informasi yang kredibel untuk mendukung penilaian risiko PPSPM yang berkaitan dengan DPRK terhambat dengan berakhirnya Committee Panel of Experts Mandate tahun 1718 baru-baru ini. Oleh karena itu, FATF akan memantau langkah-langkah untuk mematuhi sanksi keuangan yang ditargetkan oleh DPRK dan pelaksanaan tindakan balasan terhadap DPRK.

 

o    Iran

Pada Juni 2016, Iran berkomitmen untuk mengatasi kekurangan strategisnya. Rencana Aksi Iran telah berakhir pada Januari 2018. Pada Februari 2020, FATF mencatat bahwa Iran belum menyelesaikan action plan tersebut.

Pada Oktober 2019, FATF meminta anggotanya dan mendesak seluruh yurisdiksi untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap cabang dan anak perusahaan dari lembaga keuangan yang berbasis di Iran; menggunakan sistem pelaporan yang lebih baik atau pelaporan transaksi keuangan yang sistematis; dan mensyaratkan peningkatan persyaratan audit eksternal untuk konglomerasi keuangan sehubungan dengan cabang dan anak perusahaan mereka yang berlokasi di Iran.

Saat ini, mengingat kegagalan Iran untuk memberlakukan Palermo and Terrorist Financing Conventions yang sejalan dengan Standar FATF, FATF sepenuhnya mencabut penangguhan countermeasure dan meminta anggotanya serta mendesak seluruh yurisdiksi untuk menerapkan countermeasure yang efektif, sesuai dengan Rekomendasi No.19.

Iran akan tetap menjadi High Risk Jurisdictions Subject to a Call for Action sesuai pernyataan FATF sampai action plan selesai secara lengkap. Jika Iran meratifikasi Palermo and Terrorist Financing Conventions yang sejalan dengan standar FATF, FATF akan memutuskan langkah selanjutnya, termasuk apakah akan menangguhkan countermeasure. Sampai Iran menerapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi kekurangan yang diidentifikasi sehubungan dengan penanggulangan pendanaan terorisme dalam action plan, FATF akan tetap memperhatikan risiko TPPT yang berasal dari Iran dan ancaman yang ditimbulkannya terhadap sistem keuangan internasional.


Jurisdiction subject to a FATF call on its members and other jurisdictions to apply enhanced due diligence measures proportionate to the risks arising from the jurisdiction

o    Myanmar

Pada Februari 2020, Myanmar berkomitmen untuk mengatasi kekurangan strategisnya. Rencana aksi Myanmar berakhir pada September 2021.

Pada bulan Oktober 2022, mengingat masih kurangnya kemajuan dan sebagian besar tindak lanjut belum dipenuhi setelah satu tahun melampaui batas waktu rencana aksi, FATF memutuskan bahwa tindakan lebih lanjut diperlukan sesuai dengan prosedurnya dan FATF menyerukan kepada para anggotanya dan yurisdiksi lain untuk menerapkan uji tuntas yang lebih ketat sebanding dengan risiko yang timbul dari Myanmar. FATF mensyaratkan bahwa sebagai bagian dari uji tuntas yang lebih ketat, lembaga keuangan harus meningkatkan tingkat dan sifat pemantauan hubungan bisnis, untuk menentukan apakah transaksi atau aktivitas tersebut tampak tidak biasa atau mencurigakan. Ketika menerapkan langkah-langkah uji tuntas yang lebih ketat, negara-negara harus memastikan bahwa aliran dana untuk bantuan kemanusiaan, aktivitas NPO yang sah, dan pengiriman uang tidak terganggu. Jika tidak terdapat kemajuan lebih lanjut yang dicapai pada bulan Februari 2025, FATF akan mempertimbangkan langkah penanggulangan.

Kemajuan Myanmar secara keseluruhan masih berjalan lambat. Myanmar harus terus berupaya menerapkan rencana aksinya untuk mengatasi kekurangan ini, termasuk dengan: (1) menunjukkan peningkatan pemahaman mengenai risiko TPPU di bidang-bidang utama; (2) menunjukkan bahwa operator hundi terdaftar dan diawasi; (3) menunjukkan peningkatan penggunaan intelijen finansial dalam investigasi otoritas penegak hukum (LEA), dan meningkatkan analisis operasional dan diseminasi oleh Financial Intelligence Unit (FIU); (4) memastikan bahwa TPPU diselidiki/dituntut sesuai dengan risikonya; (5) mendemonstrasikan investigasi kasus TPPU transnasional dengan kerja sama internasional; (6) menunjukkan peningkatan pembekuan/penyitaan dan penyitaan hasil tindak pidana, alat-alat, dan/atau harta benda yang nilainya setara; (7) mengelola harta sitaan untuk menjaga nilai barang sitaan sampai dengan penyitaan; dan (8) mengatasi kekurangan kepatuhan teknis terkait R.7 untuk memastikan penerapan sanksi keuangan yang ditargetkan terkait pembiayaan proliferasi secara efektif.

FATF mendesak Myanmar untuk sepenuhnya berupaya mengatasi kekurangan APU PPT yang mereka miliki, termasuk menunjukkan bahwa pemantauan dan pengawasan layanan transfer uang atau nilai (Money and Value Transfer Service/MVTS) didasarkan pada pemahaman yang terdokumentasi dan baik mengenai risiko TPPU/TPPT untuk memitigasi pengawasan yang tidak semestinya terhadap aliran keuangan yang sah.

Myanmar akan tetap berada dalam daftar countries subject to a call for action sampai pemenuhan action plan-nya selesai.

 

2.    Jurisdictions under Increased Monitoring

Jurisdictions Under Increased Monitoring adalah daftar yurisdiksi yang secara aktif bekerja sama dengan FATF untuk mengatasi defisiensi strategis dalam rezim APU PPT dan PPPSPM. Dalam hal FATF menempatkan suatu yurisdiksi ke dalam status Under Increased Monitoring, berarti yurisdiksi tersebut telah berkomitmen untuk menyelesaikan defisiensi strategis yang teridentifikasi oleh FATF sesegera mungkin dalam jangka waktu yang disepakati dan dipantau secara ketat oleh FATF. Sebelumnya, daftar ini lebih dikenal sebagai Grey List.

FATF dan FATF-Style Regional Bodies (FSRB) terus bekerja sama dengan yurisdiksi di dalam daftar untuk melaporkan kemajuan yang dicapai dalam mengatasi kelemahan strategis mereka. FATF menyerukan kepada negara-negara tersebut untuk menyelesaikan rencana aksi mereka secepatnya dan dalam jangka waktu yang disepakati. FATF menyambut baik komitmen mereka dan akan memantau kemajuannya dengan cermat. FATF tidak menyerukan penerapan langkah-langkah EDD untuk diterapkan pada daftar yurisdiksi ini. Standar FATF tidak mengatur de-risking, atau penghentian seluruh kelompok nasabah, namun menyerukan penerapan pendekatan berbasis risiko. Oleh karena itu, FATF mendorong para anggotanya dan seluruh yurisdiksi untuk mempertimbangkan informasi yang disajikan di bawah ini dalam analisis risiko mereka.

FATF secara berkelanjutan, terus mengidentifikasi yurisdiksi lain yang memiliki kekurangan strategis dalam rezim APU, PPT, dan PPSPM. Sejumlah yurisdiksi belum ditinjau oleh FATF dan FSRB, namun akan dilakukan sesuai dengan jadwalnya.

FATF tidak menyerukan untuk melakukan EDD terhadap daftar negara yang termasuk dalam kategori ini, namun mendorong anggotanya untuk mempertimbangkannya dalam analisis risiko yang dilakukan. Negara yang termasuk dalam kategori ini adalah:

TanggalJurisdiction with strategic deficienciesJurisdiction no longer Subject to monitoring
25 Oktober 2024

Algeria

Angola

Bulgaria

Burkina Faso

Cameroon

Cote D'Ivorie (Pantai Gading)

Croatia

Democratic Republic of the Congo

Haiti

Kenya

Lebanon

Mali

Monaco

Mozambique

Namibia

Nigeria

Philippines

South Africa

South Sudan

Syria

Tanzania

Venezuela

Vietnam

Yemen

Senegal

 ​

Sumber:


Artikel Terkait Lain