SRA TPPU TPPT PPSPM di Sektor Jasa Keuangan Tahun 2021.pdf
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) merupakan suatu kejahatan yang berdimensi internasional dan merupakan ancaman serius bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Di tengah era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi yang semakin kompleks yang melintasi batas yurisdiksi, pelaku TPPU, TPPT, dan PPSPM telah menggunakan modus yang semakin variatif dan merambah ke berbagai sektor ekonomi, baik dengan memanfaatkan SJK, maupun memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan.
Untuk mengantisipasi hal itu, Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering telah menyusun FATF Recommendations sebagai standar internasional rezim APU dan PPT. Rekomendasi Nomor 1 FATF mengharuskan setiap negara untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi risiko TPPU dan TPPT atas negara tersebut, mengambil tindakan, serta memutuskan otoritas yang akan mengkoordinasikan kegiatan penilaian atas risiko dan pendayagunaan sumber daya yang bertujuan untuk memastikan bahwa risiko yang ada telah dimitigasi dengan efektif. Sebagai turunannya, perlu pula dilakukan penilaian risiko TPPU dan TPPT di masing-masing sektor atau Sectoral Risk Assessment (SRA), termasuk SRA untuk SJK sebagai penopang utama dalam kegiatan perekonomian negara.
Pelaksanaan penilaian risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM di SJK merupakan kebutuhan nasional dalam upaya melakukan pemetaan risiko yang ditindaklanjuti dengan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan berupa penyempurnaan ketentuan serta perbaikan implementasi penerapan program APU dan PPT, termasuk pula pelaksanaan pengawasan atas penerapan program APU dan PPT tersebut. Dalam skala yang lebih mikro, penilaian risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM di SJK menjadi hal yang penting pula bagi PJK sebagai Pihak Pelapor, khususnya dalam menyusun skala prioritas terkait pengalokasian sumber daya yang dimiliki pada area-area yang memiliki tingkat risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM lebih tinggi.
Mengingat terdapat kebutuhan atas penilaian risiko sebagaimana dimaksud di atas, maka pada tahun 2017 OJK sebagai LPP di SJK telah menerbitkan dokumen Penilaian Risiko TPPU di SJK. Namun demikian, dengan memperhatikan perkembangan risiko TPPU dan TPPT yang terjadi selama kurun waktu 2017 sampai dengan 2018 serta memperhatikan bahwa pada penilaian risiko pada tahun 2017 belum mencakup penilaian risiko TPPT, maka OJK pada tahun 2019 OJK telah menerbitkan dokumen Penilaian Risiko TPPU di SJK. Selanjutnya dengan perkembangan rezim internasional yang mulai memperhatikan risiko PPSPM serta mulai muncul risiko PPSPM secara global, regional, dan domestic, pada OJK memandang perlu untuk melakukan pengkinian terhadap hasil penilaian risiko yang telah ada sebelumnya, yakni dengan melakukan penyusunan dokumen Penilaian Risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM di Sektor Jasa Keuangan atau yang lebih dikenal dengan Sectoral Risk Assessment/SRA (SRA TPPU/TPPT/PPSPM SJK Tahun 2021.
Dokumen SRA TPPU/TPPT/PPSPM SJK Tahun 2021 ini diharapkan tidak hanya membantu PJK dalam mencegah TPPU/TPPT/PPSPM SJK, namun juga membantu Pengawas SJK dalam memperkuat fungsi pengawasan serta dapat melaksanakan pengawasan penerapan program APU PPT secara efektif dan efisien. Kualitas pengawasan oleh OJK serta penerapan program APU dan PPT oleh PJK yang baik akan berperan penting dalam menciptakan industri keuangan yang sehat dan dapat melindungi Indonesia dari risiko TPPU/TPPT/PPSPM SJK.