Unduh: Perubahan Kedua Peraturan Bersama PPSPM 2023
Peraturan Bersama Kementerian Luar Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2023, 2 Tahun 2023, 12 Tahun 2023, 2 Tahun 2023, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2017, 1 Tahun 2017, 9 Tahun 2017, 5 Tahun 2017 tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Serta Merta atas Dana Miliki Orang atau Korporasi yang Tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
Mengubah:
Peraturan Bersama PPSPM 2017
Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2017, 1 Tahun 2017, 9 Tahun 2017, 5 Tahun 2017 tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Serta Merta atas Dana Miliki Orang atau Korporasi yang Tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
dan
Perubahan Peraturan Bersama PPSPM 2023
Peraturan Bersama Kementerian Luar Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2023, 1 Tahun 2023, 4 Tahun 2023, 1 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2017, 1 Tahun 2017, 9 Tahun 2017, 5 Tahun 2017 tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Serta Merta atas Dana Miliki Orang atau Korporasi yang Tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal