OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2022 Tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam menjalankan penerapan program APU dan PPT, diharapkan seluruh Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi dapat memperhatikan ketentuan dimaksud.