227 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi, Ilegal...Waspadalah...!!!
27 Juli 2018
OJK mengimbau masyarakat, untuk berhati-hati terhadap penawaran kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech peer to peer lending) tak berizin.
Related Video