Dilantik MA, Nurhaida Resmi Jabat Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
22 Agustus 2017
​Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida dilantik sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) H Muhammad Hatta Ali. Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Nurhaida ini merupakan kelanjutan dari proses pelantikan ketua dan anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 oleh Ketua MA pada 20 Juli 2017. Setelah dilantik sebagai anggota Dewan Komsisioner OJK, Nurhaida dalam rapat Dewan Komisioner OJK yang membahas pembagian tugas disepakati menjabat sebagai Wakil Ketua. Sehingga berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 21/2011 tentang OJK, Nurhaida sebagai Wakil Ketua wajib dilantik kembali. Pelantikan Nurhaida di Gedung Mahkamah Agung dihadiri seluruh anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan Kementerian/Lembaga Negara, pimpinan industri jasa keuangan serta anggota Dewan Komisioner periode 2012-2017. Dengan pelantikan tersebut, maka susuna resmi Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-20122 yaitu Wimboh Santoso menjabar sebagai Ketua DK OJK, Nurhaida sebagai Wakil Ketua, Heru Kristiyani sebagai Kepala Eksekutif Pengawas perbankan, Hoesen sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal. Kemudian, Riswinandi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ahmad Hidayat sebagai Ketua Dewan Audit dan Tirta Segara sebagai Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Related Video