OJK Raih Penghargaan dari KPK
12 Desember 2017
Otoritas Jasa Keuangan meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penilaian pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan bidang pengendalian gratifikasi terbaik 2017 di kategori Kementerian dan Lembaga.Penghargaan di bidang sistem pengendalian gratifikasi terbaik merupakan yang kedua kalinya diterima OJK, sebelumnya pada tahun 2016 OJK juga meraih penghargaan tersebut. Dua penghargaan tersebut diterima oleh Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko, Ahmad Hidayat dari Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dan Alexander Marwata pada acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2017 di Jakarta, 12 Desember 2017. Ahmad Hidayat dalam pernyataannya mengatakan bahwa sejak awal berdirinya, OJK sudah berkomitmen untuk menerapkan tata kelola yang baik sehingga dapat menjadi role model bagi industri jasa keuangan. Di antaranya dengan menerapkan program anti gratifikasi dan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi, membangun whistle blowing system OJK (WBS OJK) yang merupakan sarana untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK. Di samping itu, OJK juga mewajibkan pelaporan LHKPN bagi seluruh pegawai OJK mulai dari level staf sampai dengan pejabat tertinggi, yang merupakan perluasan wajib lapor LHKPN sesuai ketentuan KPK yang terbaru.
Related Video