Semakin kompleks kegiatan usaha lembaga jasa keuangan (LJK) mengakibatkan peningkatan eksposur risiko bagi LJK terhadap potensi terjadinya fraud. Risiko terjadinya Fraud menjadi penting karena berdampak pada kerugian baik kepada industri jasa keuangan, pemerintah maupun kepada masyarakat. Untuk meminimalisasi terjadinya fraud, diperlukan berbagai penguatan pada sistem pengendalian internal LJK, yang sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan manajemen risiko pada LJK. Saat ini, strategi anti fraud telah berjalan di industri bank umum, industri perasuransian, dan industri perusahaan pembiayaan melalui instrumen peraturan yang diterbitkan oleh OJK, meskipun terdapat perbedaan kompleksitas dalam standar yang diatur di dalamnya. Untuk itu, ketentuan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi bank umum, perasuransian, dan perusahaan pembiayaan perlu disempurnakan dalam suatu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi LJK agar dapat berlaku untuk seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia.
Dalam POJK ini mengatur antara lain:
a. Jenis perbuatan yang tergolong fraud terdiri atas korupsi, penyalahgunaan aset, kecurangan laporan keuangan, penipuan, pembocoran informasi rahasia, dan/atau tindakan lain yang yang dapat dipersamakan dengan fraud sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Ruang lingkup pihak yang terlibat meliputi LJK dan organisasi yang dikendalikan, konsumen dan pihak lain yang bekerjasama dengan LJK (termasuk sektor swasta)
c. Kewajiban LJK untuk menyusun dan menerapkan strategi anti fraud;
d. Penyusunan dan penerapan strategi anti fraud terdiri atas 4 (empat) pilar, yaitu: (1) pencegahan; (2) deteksi; (3) investigasi, pelaporan, dan sanksi; dan (4) pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut;
e. Kewajiban penerapan fraud detection system disertai peningkatan pemahaman pihak internal dan eksternal yang terkait, dan didukung penerapan manajemen risiko yang memadai;
f. Kewajiban LJK memiliki unit kerja atau fungsi yang bertugas menangani penerapan strategi anti fraud disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK;
g. Jenis dan pedoman pengisian laporan yang wajib disampaikan oleh LJK kepada OJK, yaitu terdiri dari strategi anti fraud, laporan atau koreksi laporan penerapan strategi anti fraud, laporan kejadian fraud berdampak signifikan; dan
h. Penyampaian laporan wajib dilakukan secara lengkap, akurat, kini, dan utuh.