Sign In

Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan

 Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan

Sektor : Banking; Capital market; Non-Bank; Sharia; Consumer

SubSektor : Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 12 Tahun 2024

Tanggal Berlaku : 10/31/2024
11/29/2024
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).

Abstrak:

  • Semakin kompleks kegiatan usaha lembag​a jasa keuangan (LJK) mengakibatkan peningkatan eksposur risiko bagi LJK terhadap potensi terjadinya fraud. Risiko terjadinya Fraud menjadi penting karena berdampak pada kerugian baik kepada industri jasa keuangan, pemerintah maupun kepada masyarakat. Untuk meminimalisasi terjadinya fraud, diperlukan berbagai penguatan pada sistem pengendalian internal LJK, yang sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan manajemen risiko pada LJK. Saat ini, strategi anti fraud telah berjalan di industri bank umum, industri perasuransian, dan industri perusahaan pembiayaan melalui instrumen peraturan yang diterbitkan oleh OJK, meskipun terdapat perbedaan kompleksitas dalam standar yang diatur di dalamnya. Untuk itu, ketentuan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi bank umum, perasuransian, dan perusahaan pembiayaan perlu disempurnakan dalam suatu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi LJK agar dapat berlaku untuk seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia.

  • Dasar Hukum POJK ini adalah:
    UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 25 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 40 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023;  dan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Dalam POJK ini mengatur antara lain:

    a. Jenis perbuatan yang tergolong fraud terdiri atas korupsi, penyalahgunaan aset, kecurangan laporan keuangan, penipuan, pembocoran informasi rahasia, dan/atau tindakan lain yang yang dapat dipersamakan dengan fraud sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

    b. Ruang lingkup pihak yang terlibat meliputi LJK dan organisasi yang dikendalikan, konsumen dan pihak lain yang bekerjasama dengan LJK (termasuk sektor swasta)

    c. Kewajiban LJK untuk menyusun dan menerapkan strategi anti fraud;

    d. Penyusunan dan penerapan strategi anti fraud terdiri atas 4 (empat) pilar, yaitu: (1) pencegahan; (2) deteksi; (3) investigasi, pelaporan, dan sanksi; dan (4) pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut;

    e. Kewajiban penerapan fraud detection system disertai peningkatan pemahaman pihak internal dan eksternal yang terkait, dan didukung penerapan manajemen risiko yang memadai;

    f. Kewajiban LJK memiliki unit kerja atau fungsi yang bertugas menangani penerapan strategi anti fraud disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK;

    g. Jenis dan pedoman pengisian laporan yang wajib disampaikan oleh LJK kepada OJK, yaitu terdiri dari strategi anti fraud, laporan atau koreksi laporan penerapan strategi anti fraud, laporan kejadian fraud berdampak signifikan; dan

    h. Penyampaian laporan wajib dilakukan secara lengkap, akurat, kini, dan utuh.

Catatan:

  • POJK ini berlaku bagi seluruh LJK.

  • Pada saat POJK ini mulai berlaku:

    a. POJK Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum;

    b. BAB XII Pengendalian Fraud dan Strategi Anti Fraud POJK Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan;

    c. BAB XII Pengendalian Fraud dan Strategi Anti Fraud POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan;

    d. Pasal 4 ayat (3) huruf e dan huruf f POJK Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian; dan

    e. Pasal 72 POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah; dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • POJK ini diundangkan pada tanggal 31 Juli 2024 dan mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

  • POJK ini terdiri atas: Penjelasan : 9 hlm.  Lampiran I – Pedoman Penerapan Strategi Anti Fraud : 10 hlm. Lampiran II – Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud : 15 hlm. Lampiran III – Laporan Fraud Berdampak Signifikan: 13 hlm. 


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi