Penerapan langkah pencegahan korupsi, termasuk pencegahan penyuapan sangat penting untuk diterapkan di seluruh organisasi termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Penerapan manajemen anti penyuapan diharapkan dapat menciptakan budaya anti penyuapan dan pengendalian anti korupsi yang lebih kuat.
Dalam upaya pencegahan dan penindakan tindakan kecurangan di Sektor Jasa Keuangan, OJK telah menerbitkan regulasi terkait dengan tata kelola dan Anti Fraud untuk menjaga integritas di sektor jasa keuangan, antara lain Peraturan OJK (POJK) No. 12 tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan yang merupakan POJK terintegrasi untuk diterapkan seluruh sektor jasa keuangan. Penerbitan POJK ini merupakan salah satu inisiatif OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan LJK serta menindaklanjuti masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
OJK bersama Sektor Jasa Keuangan yang diwakili oleh masing-masing asosiasi di Sektor Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank, telah menandatangani komitmen bersama penerapan SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada tanggal 18 Agustus 2020. Komitmen tersebut ditindaklanjuti dengan adanya voluntary commitment dari LJK untuk mengimplementasikan manajemen anti penyuapan melalui perolehan sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP.
Pada tanggal 10 Agustus 2021, OJK telah meraih sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP. Dengan diraihnya sertifikasi ini, OJK berharap dapat menjadi role model bagi LJK untuk menerapkan manajemen anti penyuapan di lembaga masing-masing. Pada tahun 2024, OJK berhasil mempertahankan sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP melalui proses surveillance yang dilakukan oleh konsultan independen.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh LJK kepada OJK sampai dengan tanggal 15 April 2025, telah terdapat 83 (delapan puluh tiga) LJK yang telah memperoleh sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP. OJK memberikan apresiasi kepada LJK yang telah dan berkomitmen akan menerapkan manajemen anti penyuapan. Penerapan ini diharapkan dapat diikuti oleh LJK lainnya di Indonesia. Harapan ke depannya, OJK bersama dengan LJK senantiasa dapat bekerjasama untuk mendorong terciptanya Sektor Jasa Keuangan yang sehat, berintegritas, kredibel dan terpercaya.