Keuangan Berkelanjutan adalah sebuah ekosistem dengan dukungan menyeluruh berupa kebijakan, regulasi, norma, standar, produk, transaksi, dan jasa keuangan yang menyelaraskan kepentingan ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial dalam pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan pembiayaan transisi menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).
OJK selaku regulator di bidang keuangan senantiasa mendukung dan mengembangkan berbagai inisiatif serta kebijakan untuk mendorong pengembangan ekosistem keuangan berkelanjutan di Indonesia. Inisiatif kebijakan keuangan berkelanjutan yang diterbitkan oleh OJK pada dasarnya mendorong agar SJK memiliki peran yang aktif dan menyeluruh dalam pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan pembiayaan transisi menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Untuk mengakses perkembangan kebijakan keuangan berkelanjutan OJK, dapat mengakses tautan berikut.