1.
Kegiatan Penitipan dengan Pengelolaan (Trust)
Kegiatan penitipan dengan pengelolaan atas harta milik nasabah berdasarkan perjanjian tertulis antara Bank sebagai penerima dan pengelola harta dengan nasabah untuk kepentingan penerima manfaat. Cakupan kegiatan yaitu :
-
Agen Pembayaran (paying agent)
-
Agen Investasi (investment agent)
-
Agen Peminjaman (borrowing agent)
Selain nasabah korporasi, nasabah perorangan juga dapat menempatkan dananya pada layanan penitipan dan pengelolaan (Trust) melalui Bank.
2.
Saham, Kepemilikan pada Perusahaan
Surat berharga yang merupakan tanda kepemilikan seseorang atau badan terhadap suatu perusahaan. Memiliki potensi return tinggi dari
capital gain dan
deviden rata-rata 4-20%, dengan
gateway Perantara Pedagang Efek.
Dengan relaksasi ketentuan :
-
Kemudahan untuk membuka rekening efek, Wajib Pajak (WP) hanya cukup (minimal) menunjukan Surat Keterangan Pengampunan Pajak
-
Pembebasan PPh dan WP yang telah membaliknamakan harta berupa saham
-
Percepatan proses pernyataan pendaftaran penerbitan efek (IPO/RI)
3.
Obligasi, Efek Bersifat Uang
Surat berharga yang dapat dipindahtangankan dan merupakan bukti pengakuan hutang dari penerbitnya, dan mewajibkan penerbitnya untuk membayar bungan dan melunasi pokok pada waktu yang telah ditentukan kepada pemegang obligasi.
Efek Bersifat Hutang terdiri dari :
-
Obligasi Pemerintah / Surat Berharga Negara (Termasuk Obligasi Ritel Indonesia – ORI)
-
Obligasi Korporasi
-
Surat Utang Syariah / Sukuk
Memiliki potensi return antara 6-10% (Pemerintah) dan 10-14% (Korporasi) serta Investor memperoleh imbal hasil yang tetap dalam kondisi pasar apapun, sebagai gateway adalah Perantara Pedagang Efek. Relaksasi ketentuan yang dikeluarkan :
-
Kemudahan untuk membuat rekening efek, Wajib Pajak (WP) hanya cukup (minimal) menunjukan Surat Keterangan Pengampunan Pajak
-
Percepatan proses pernyataan pendaftaran penerbitan efek (IPO/RI)
4.
Reksadana
Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat permodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi (sebagai gateway). Reksadana terdiri dari Reksa Dana Saham, Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana Pasar Uang, dan Reksa Dana Campuran.
Selain melalui Manajer Investasi, penjualan Reksa Dana juga dapat dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Danan (APERD), yang dapat berbentuk Bank Umum atau Perusahaan Efek. Memiliki potensi return antara 7-20%.
Relaksasi ketentuan yang dikeluarkan adalah kemudahan untuk membuka rekening efek, Wajib Pajak (WP) hanya cukup (minimal) menunjukkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
5.
Reksadana, Penyertaan Terbatas (RDPT)
Wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal profesional yang selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada Portofolio Efek yang berbasis Kegiatan Sektor Riil, dengan potensi return antara 10-20%. Relaksasi ketentuan yang didapat adalah :
-
Kemudahan membuka rekening efek, Wajib Pajak (WP) hanya cukup (minimal) menunjukan Surat Keterangan Pengampunan Pajak
-
Tidak diwajibkan adanya jaminan kebendaan atas investasi RDPT
-
Penghapusan kewajiban adanya Perusahaan Sasaran pada tahun pertama
6.
Kontrak Pengelola Dana (KDP), Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual
Jasa pengelolaan dana yang dilakukan Manajer Invesatasi kepada satu nasabah tertentu. Manajer Investasi diberikan wewenang penuh oleh nasabah untuk melakukan pengelolaan Portofolio Efek berdasarkan perjanjian dimaksud. Aset Investor disimpan di Bank Kustodian atas nama masing-masing investor. Relaksasi ketentuan yaitu kemudahan untuk membuka rekening efek, Wajib Pajak (WP) hanya cukup (minimal) menunjukan Surat Keterangan Pengampunan Pajak, serta penurunan besaran minimum investasi awal dari Rp. 10 Miliar menjadi Rp. 5 Miliar.
7.
DIRE, Dana Investasi Real Estat
Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat (tanah secara fisik dan bangunan yang ada diatasnya), Aset yang berkaitan dengan Real Estat (efek yang diterbitkan oleh perusahaan Real Estat), dan/atau kas dan setara kas.
Manajer Investasi dapat menunjuk
Property Manager untuk mengelola Aset Real Estat dan mengumpulkan sewa (rent) dari pengguna. Potensi return antara 10-12%.
Relaksasi ketentuan yang didapat adalah kemudahan untuk membuka rekening efek, Wajib Pajak (WP) hanya cukup (minimal) menunjukan Surat Keterangan Pengampunan Pajak, serta penyederhanaan dokumen pernyataan pendaftaran untuk mempercepat proses Pernyataan Pendaftaran.
8.
Efek Beragun Aset – Kontrak Investasi Kolektif (EBA – KIK)
Efek sekuritisasi yang underlying assetnya berupa aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan kartukredit, future receivable, pemberian kredit, Efek bersifat utang yang dijaminkan oleh Pemerintah, Credit Enhancement, Cash Flow, serta aset keuangan lainnya. Potensi return adalah 8-10%.
Relaksasi ketentuan yang didapat adalah kemudahan untuk membuka rekening efek, Wajib Pajak (WP) hanya cukup (minimal) menunjukan Surat Keterangan Pengampunan Pajak, serta penyederhanaan dokumen pernyataan pendaftaran untuk mempercepat proses Pernyataan Pendaftaran.