Sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dan dalam rangka meningkatkan literasi keuangan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima kunjungan instansi/lembaga pendidikan yang ingin memperluas wawasan bidang tugas dan fungsi OJK dan Sektor Jasa Keuangan.
Ketentuan kunjungan:
Jadwal kunjungan hari Selasa (kecuali hari libur nasional) dengan waktu:
Sesi 1: Pukul 09.30 – 11.30 WIB.
Sesi 2: Pukul 13.30 – 15.30 WIB.
Jumlah peserta minimal 50 orang dan maksimal 150 orang
- Tata cara pendaftaran:
Menyertakan surat permohonan kunjungan resmi dari instansi (kop surat dengan logo instansi) beserta formulir permohonan kunjungan yang ditujukan kepada:
Direktur Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Wisma Mulia 2, Lantai 20
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 42, RT. 03/RW. 02
Jakarta Selatan 12710
Formulir dan surat permohonan kunjungan dan instansi dapat dikirim dalam bentuk scan melalui email visitojk@ojk.go.id dengan mencantumkan subjek: Surat Permohonan Kunjungan OJK dari (Nama Instansi) (Jurusan).
Persetujuan permohonan kunjungan dilakukan berdasarkan urutan permohonan yang diajukan. OJK dapat menolak permintaan kunjungan apabila diwaktu yang sama ada kunjungan lain. Pemohon dapat mengubah tanggal dan jam untuk menyesuaikan waktu kunjungan dengan menghubungi kami ke email visitojk@ojk.go.id.
Jika permohonan kunjungan telah disetujui, penanggungjawab/PIC kegiatan wajib melakukan konfirmasi kehadiran/pembatalan maksimal 7 (tujuh) hari kerja sebelum kegiatan berlangsung ke nomor 021-2960000 ext. 4081. Apabila tidak melakukan konfirmasi atau tidak dapat dihubungi maka OJK dapat melakukan pembatalan kunjungan secara sepihak.
Pada saat berkunjung, peserta wajib untuk :
Berpakaian rapi, sopan, dan tidak menggunakan sandal.
Tidak merokok di dalam lingkungan OJK.
Menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan
Mengikuti petunjuk dan arahan yang diberikan saat berkunjung.
Mengikuti kegiatan dengan tertib serta berpartsipasi secara aktif pada sesi yang disediakan.
"Kami tunggu kunjungan anda di OJK"