Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)

 

Tentang APU PPT

1.  Visi, Misi, Fungsi dan Tugas Pokok

Pembentukan Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) memiliki Misi dan Visi Yaitu :

Misi : Memperkuat serta mengembangkan pelaksanaan fungsi pengawasan, pengaturan dan koordinasi antar sektoral serta kerjasama antar lembaga dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang-Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU-TPPT) didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan memiliki integritas.

Visi : Menjadi satuan kerja yang handal dan terpercaya di dalam melaksanakan aktivitas penanganan pencegahan TPPU-TPPT guna mendukung stabilitas sistem keuangan.

Grup penganangan APU PPT mengemban tugas pokok dan menghasilkan produk pokok kegiatan yaitu :

​Tugas Pokok
​Produk Pokok
1.  Memberikan rekomendasi dan melakukan koordinasi dengan pihak eksternal dalam upaya pencegahan TPPU/TPPT yang terkait dengan jasa keuangan
2.  Mewakili Dewan Komisioner OJK dalam pertemuan, sidang, forum, dan/atau pelatihan terkait dengan pencegahan TPPU dan TPPT baik yang diselenggarakan oleh lembaga di dalam negeri maupun di luar negeri.
3.  Pertemuan rutin dengan pihak eksternal dan internal OJK untuk membahas isu-isu terkini terkait APU-PPT
4.  Melakukan koordinasi perencanaan penanganan APU-PPT di OJK
5.  Melalukan pengaturan  dan pengembangan terkait fungsi penanganan APU-PPT Sektor Jasa Keuangan
6.  Melakukan kajian-kajian, penyusunan tipologi penilaian resiko Penggunaan Jasa Keuangan (PJK) terkait pencegahan APU-PPT di sektor jasa keuangan
7.  Memberikan rekomentasi kepada Dewan Komisioner OJK mengenai arah dan kebijakan pencegahan APU-PPT yang terkait dengan jasa keuangan
8.  Melakukan koordinasi dengan pengawas sektoral dalam rangka pengendalian kualitas dan monitoring pengawasan APU-PPT sektor perbankan, pasar modal dan IKNB melalui Satuan Tugas yang dibentuk oleh Dewan Komisioner
9.  Melakukan penyusunan kompilasi laporan pengawasan APU-PPT
10.  Membangun sistem database terkait APU-PPT
11.  Melakukan analisa laporan industri dan pengelolaan database dalam rangka penanganan APU-PPT bekerja sama dengan satuan kerja, instansi dan pihak terkait
12. Melakukan pengembangan kapasitas SDM dalam bidang APU-PPT bekerja sama dengan unit lain baik internal maupun eksternal
13.  Mengelola administrasi Grup
1. Hasil rekomendasi dan melakukan koordinasi dengan pihak eksternal dalam upaya pencegahan TPPU/TPPT yang terkait dengan jasa keuangan
2.  Laporan hasil pertemuan Dewan Komisioner OJK dalam pertemuan, sidang, forum, dan/atau pelatihan terkait dengan pencegahan TPPU dan TPPT baik yang diselenggarakan oleh lembaga di dalam negeri maupun di luar negeri
3.  Laporan hasil pertemuan rutin dengan pihak eksternal dan internal OJK untuk membahas isu-isu terkini terkait APU-PPT
4.  Laporan hasil koordinasi perencanaan penanganan APU-PPT di OJK
5.  Hasil analisa dan rekomendasi pengaturan dan pengembangan terkait fungsi penanganan APU-PPT Sektor Jasa Keuangan
6.  Hasil kajian-kajian, penyusunan tipologi penilaian resiko Pengguna Jasa Keuangan (PJK) terkait pencegahan APU-PPT di sektor jasa keuangan
7.  Hasil rekomendasi kepada Dewan Komisioner OJK mengenai arah dan kebijakan pencegahan APU-PPT yang terkait dengan jasa keuangan
8.  Mekanisme koordinasi dengan pengawas sektoral dalam
rangka pengendalian kualitas dan monitoring pengawasan APU-PPT sektor perbankan, pasar modal dan IKNB melalui Satuan Tugas yang dibentuk oleh Dewan Komisioner
9.  Hasil kompilasi laporan pengawasan APU-PPT
10.  Sistem database terkait APU-PPT
11.  Hasil analisa laporan industri dan pengelolaan database dalam rangka penanganan APU PPT bekerja sama dengan satuan kerja, instansi dan pihak terkait
12.  Hasil pengembangan kapasitas SDM dalam bidang APU-PPT bekerja sama dengan unit lain baik internal maupun eksternal
13.  Hasil pengelolaan administrasi Grup dari sisi i.e SDM, logistik, MIKU

2.  Struktur Organisasi


3.  Kontak

​Emailapupptojk@ojk.go.id
​Telepon​+62-21-2960000 ext 1117
​Alamat​Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Lantai 16
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710

Berita dan Kegiatan

Agustus 2016

lpp-imct.jpg

Otoritas Jasa Keuangan sebagai Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) yang mengawasi Sektor Jasa Keuangan dalam hal ini Penyedia Jasa Keuangan (PJK) sebagai Pihak Pelapor telah berpartisipasi menghadiri International Meeting on Counter Terrorism (IMCT) yang diselenggarakan oleh PPATK (Indonesian FIU) dan Austrac bertempat di Nusa Dua Bali tanggal 10 Agustus 2016 dan Counterfeit Terrorism Financing Summit (CTF) tanggal 8 - 11 Agustus 2016. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka kerjasama regional antara Pemerintah, Lembaga Negara terkait, Regulator, Akademisi dan Industri dari 20 negara untuk membahas kerjasama penanangan dan penanggulangan terorisme yang lebih efektif di kawasan. International meeting tersebut juga dihadiri Wakil Presiden Republic Indonesia Yusuf Kalla.

Juli 2016

workshop-aml1.png

OJK Institute, Jakarta, 28-29 Juli 2016, Training Workshop on AML/CFT Risk Based Supervision.

Juni 2016

Kickoff FKKSJK
Jakarta, 3 Juni 2016. Acara Pembukaan (Kick-off Meeting) Forum Koordinasi dan Kerjasama Sektor Jasa Keuangan (FKKSJK) Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang

Mei 2016


Jakarta, 16-17 Mei 2016. Konsinyering Pembahasan Technical Compliance Assessment Rekomendasi FATF guna Persiapan Mutual Evaluation Report (MER) Tahun 2017


Yogyakarta, 26 Mei 2016. Sosialisasi Ketentuan Pedoman Pemeriksaan Berdasarkan Risiko Perbankan, APU & PPT, dan Mekanisme Koordinasi


Jakarta, 9-12 Mei 2016. Capacity Building Penguatan Pengawasan Program Penanganan APU-PPT Pengawas Sektor Jasa Keuangan OJK

April 2016


Jakarta, 25-29 April 2016. Kedatangan Tim Technical Assistance International Monetary Fund (IMF) dalam Rangka Penyusunan Risk-based Supervision Tools


Melbourne, 28-29 April 2016. Meeting of MIKTA Experts on Anti Money Laundering and Counter Terrorism Financing


Banjarmasin, 25 April 2016. Sosialisasi dan Edukasi APU-PPT dalam Acara Evaluasi dan Sosialisasi Ketentuan BPR dan Pelatihan Complaint Handling bagi Pengurus BPR, Pemimpin Cabang Bank  Umum dan Perusahaan Pembiayaan

  • Makassar, 19 April 2016. Sosialisasi dan Edukasi APU PPT kepada Sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dalam Bentuk Bedah Kasus Pengaduan Konsumen
  • Medan, 14-15 April 2016. Sosialisasi dan Edukasi Penerapan APU-PPT Khususnya yang Berhubungan dengan BPR/BPRS dalam Acara Evaluasi Kinerja BPR/BPRS serta Peresmian APEX BPR/BPRS se-Provinsi Sumatera Utara
  • Jakarta, 6 April 2016. Sosialisasi dan Edukasi Penerapan APU-PPT pada Pelatihan Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) Angkatan I

Maret 2016


Kendari, 21 Maret 2016. Sosialisasi dan Edukasi APU PPT pada Training of Trainers bagi Para Penyuluh BKKBN di Kota Kendari


Kuala Lumpur, 9-11 Maret 2016. APG Workshop on Implementing Targeted Financial Sanction against Proliferation of Weapons of Mass Destruction

  • Denpasar, 2-3 Maret 2016. Sosialisasi dan Edukasi APU-PPT pada Pelatihan Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perikanan yang Berindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang

Regulasi

Regulasi yang terkait dengan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme untuk 3 (tiga) sektor jasa keuangan yaitu Perbankan, Pasar Modal dan IKNB meliputi sebagai berikut:

  1. UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  2. UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
  3. UU No.9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
  4. Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Oleh Instansi Pemerintah dan/atau Lembaga Swasta Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  5. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  6. Peraturan Kepala PPATK No.Per-02/1.02/PPATK/02/15 Tahun 2015 tentang Kategori Penggunaan Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
  7. Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Anaisis Transaksi Keuangan Tahun 2015 tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi dalam Daftar Terduga Teroris dan Pemblokiran seara serta merta atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum Dalam daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris
  8. Keputusan Presiden No.23 Tahun 2011 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Asia Pacific Group On Money Laundering
  9. Surat Edaran PPATK No.SE-03/1.02/PPATK/05/2015 Tahun 2015 tentang Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan

Perbankan

  1. Peraturan Bank Indonesia No.14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum
  2. Peraturan Bank Indonesia No.12/20/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
  3. Surat Edaran Bank Indonesia No.15/21/DPNP Tahun 2013 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum
  4. Surat Edaran Bank Indonesia No.13/41/INTERN Tahun 2011 tentang Pedoman Pengawasan Penerapan Proram Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Oleh Bank Perkreditan Rakyat
  5. Surat Edaran Bank Indonesia No.13/14/DKBU Tahun 2011 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
  6. Surat Edaran Bank Indonesia No.6/37/DPNP Tahun 2004 tentang Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Terkait dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Pasar Modal

  1. Peraturan OJK No.22/POJK.04/2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal
  2. Peraturan No. V.D.3 – Keputusan Bapepam-LK No.KEP-548/BL/2010 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek
  3. Peraturan Bapepam No. V.A.3 Tahun 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi

IKNB

  1. Peraturan OJK No.39/POJK.05/2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Industri Keuangan Non-Bank

Informasi APU-PPT

1. Definisi dan dampak

Tindak pidana pencucian uang aktif, yaitu:

Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.

Tindak pidana pencucian uang pasif,  yaitu:

  • Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana; dan
  • Setiap orang yang menikmati hasil tindak pidana pencucian uang dan yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Pendanaan terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan atau meminjamkan Dana, baik langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris atau teroris.

Dampak Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme:

  1. Mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan.
  2. Dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Mengganggu rasa aman dan kedaulatan negara mengingat tindak pidana terorisme dan aktivitas yang mendukung terjadinya aksi terorisme merupakan salah satu bentuk ancaman bagi kedaulatan negara.

2. Perjalanan Indonesia khususnya sektor jasa keuangan dalam mendukung Rezim APU PPT


3. Risiko yang timbul pada Sektor Jasa Keuangan apabila tidak menerapkan APU PPT dengan efektif

  1. Risiko Reputasi : Risiko yang disebabkan adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Penyedia Jasa Keuangan (PJK) atau persepsi negatif terhadap PJK
  2. Risiko Hukum : Risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis
  3. Risiko Operasional : Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasi PJK

4. Peranan Sektor Jasa Keuangan untuk Rezim APU PPT dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

  1. Rezim APU PPT

  2. Rezim Pencegahan dan Pendanaan Terorisme

5. Peranan OJK dan Sektor Jasa Keuangan dalam mendukung rezim APU-PPT dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

  1. Fungsi, Tugas dan Kewenganan OJK


  2. Forum Koordinasi dan Kerjasama Sektor Jasa Keuangan (FKKSJK) Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang/Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU/TPPT) di Sektor Jasa Keuangan

    Pembentukan Forum Koordinasi dan Kerjasama Sektor Jasa Keuangan (FKKSJK) Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang/Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU/TPPT) di Sektor Jasa Keuangan telah dilangsungkan pertemuan perdananya (kick off meeting) pada hari Jumat tanggal 3 Juni 2016. FKKSJK Pencegahan TPPU/TPPT di Sektor Jasa Keuangan beranggotakan perwakilan beberapa asosiasi yang mewakili Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yaitu Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI), Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI), Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Keanggotaan FKKSJK Pencegahan TPPU/TPPT di Sektor Jasa Keuangan telah ditetapkan secara formal oleh Ketua Dewan Komisioner OJK melalui Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-06/D.01/2016.

    FKKSJK Pencegahan TPPU/TPPT di Sektor Jasa Keuangan bertujuan sebagai wadah komunikasi aktif antara sektor jasa keuangan dengan regulator dalam mendukung optimalisasi upaya penguatan APU PPT di sektor jasa keuangan.


6. Mutual Evalution Review (MER) Indonesia Tahun 2017

  1. Definisi MER

    Sesuai ketentuan keanggotaan Asia Pacific Group on Money Laundering (APG), negara yang bergabung dalam APG berkomitmen untuk melaksanakan sistem Mutual Evaluation Review (MER) guna menilai tingkat kepatuhan dengan Rekomendasi FATF sebagai standar internasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

    MER dilakukan melalui desk-based review terhadap sistem APU-PPT negara anggota APG, serta kunjungan langung (on-site visit) ke negara anggota APG oleh tim ahli dari negara anggota APG lainnya dan sekretariat APG yang terdiri dari ahli hukum, ahli keuangan dan peraturan, serta ahli penegakan hukum.

  2. Manfaat MER
    MER dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan suatu negara terhadap rekomendasi FATF. Dalam MER, para ahli selaku assessor akan mengulas kerangka kelembagaan, hukum, regulasi dan pedoman terkait APU PPT. Selain itu, MER juga akan mengulas kapasitas, pelaksanaan, dan efektivitas dari seluruh sistem atau rezim APU PPT di negara anggota APG. Laporan dari MER yang telah dilakukan akan berisi ringkasan, gambaran, dan analisa terhadap sistem dan rezim APU PPT di negara tersebut; serta penilaian tingkat suatu negara anggota APG untuk memenuhi Rekomendasi FATF termasuk rekomendasi untuk memperkuat aspek-aspek tertentu dalam rezim APU PPT.

  3. Cakupan Penilaian MER

    Cakupan penilaian dalam MER meliputi:

    1. Technical Compliance antara rezim APU PPT pada negara anggota APG dengan Rekomendasi The Financial Action Task Force (FATF). Komponen teknis menilai kepatuhan anggota terhadap masing-masing Rekomendasi FATF terutama yang berkaitan dengan kerangka hukum dan kelembagaan yang relevan dengan yurisdiksi, kekuatan, serta prosedur yang dimiliki oleh otoritas yang berwenang.
    2.  Efektivitas rezim APU PPT, Komponen efektivitas menilai sejauh mana kerangka hukum dan kelembagaan suatu negara dapat mencapai penguatan penerapan APU PPT sesuai dengan target yang ditetapkan. Penilaian efektivitas mengacu pada outcome sebagai berikut:

      Hasil penilaian efektivitas tersebut akan dituangkan dalam bentuk rating yaitu Effectiveness Rating (ER) sebagai berikut :


  4. Negara Pelaksana MER

    Negara pelaksana MER merupakan negara anggota APG yang terdiri dari 41 negara sebagai berikut:

    ​1. Afganistan
    2. Australia
    3. Bangladesh
    4. Bhutan
    5. Brunei Darussalam
    6. Cambodia
    7. Canada
    8. China
    9. Cook Islands
    10. Fiji
    11. Hong Kong, China
    12. India
    13. Indonesia
    14. Jepang
    15. Korea Selatan
    16. Laos
    17. Macao, China
    18. Malaysia
    19. Maldives
    20. Marshal Island, Republik
    21. Mongolia
    ​22. Myanmar
    23. Nauru
    24. Nepal
    25. New Zealand
    26. Niue
    27. Pakistan
    28. Palau
    29. Papua New Guinea
    30. Philippines
    31. Samoa
    32. Singapore
    33. Solomon Islands
    34. Sri Langka
    35 Chinese Taipei
    36. Thailand
    37. Timor-Leste
    38. Tonga
    39. Amerika Serikat
    40. Vanuatu
    41. Vietnam

  5. MER Indonesia
    Indonesia menjadi anggota APG pada Agustus 1999 dan telah melalui APG Mutual Evaluation pada tahun 2008. MER terhadap Indonesia selanjutnya direncanakan akan dilaksanakan pada kuartal 4 tahun 2017 dengan Action Plan sebagai berikut:

Lampiran

  1. The FATF Recommendations
    FATF Recommendations - Feb 2012.pdf
  2. FATF Methodology for Assessing Compliance with the FATF Recommendations and the Effectiveness of AML/CFT Systems
    FATF Methodology 22 Feb 2013.pdf
  3. Materi Pertemuan dengan Sektor Jasa Keuangan dalam rangka Penguatan Penerapan APU PPT di Sektor Jasa Keuangan
    Materi Pertemuan Koordinasi dengan Sektor Jasa Keuangan-publik.pdf
  4. Mekanisme Penyampaian Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) kepada Penyedia Jasa Keuangan (PJK)
    Penyampaian DTTOT_publik.pdf
  5. Materi Penguatan Penerapan APU PPT di Sektor Jasa Keuangan dan Kesiapan Sektor Jasa Keuangan dalam Menghadapi Penilaian Mutual Evaluation Review (MER) terhadap Indonesia
    Tayangan Kesiapan SJK dalam Menghadapi MER -publik.pdf
  6. Penilaian Tingkat Risiko TPPU di Sektor Jasa Keuangan
                      Penilaian Risiko TPPU pada Sektor Jasa Keuangan Th 2017 (SRA).pdf

Tautan Terkait APU-PPT

  1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  2. Financial Action Task Force (FATF)
  3. Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG)
  4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  5. Kementerian Hukum dan HAM
  6. Bank Indonesia
  7. BAPPEBTI