Pembentukan Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) memiliki Misi dan Visi Yaitu :
Misi : Memperkuat serta mengembangkan pelaksanaan fungsi pengawasan, pengaturan dan koordinasi antar sektoral serta kerjasama antar lembaga dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang-Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU-TPPT) didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan memiliki integritas.
Visi : Menjadi satuan kerja yang handal dan terpercaya di dalam melaksanakan aktivitas penanganan pencegahan TPPU-TPPT guna mendukung stabilitas sistem keuangan.
Grup penganangan APU PPT mengemban tugas pokok dan menghasilkan produk pokok kegiatan yaitu :
Otoritas Jasa Keuangan sebagai Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) yang mengawasi Sektor Jasa Keuangan dalam hal ini Penyedia Jasa Keuangan (PJK) sebagai Pihak Pelapor telah berpartisipasi menghadiri International Meeting on Counter Terrorism (IMCT) yang diselenggarakan oleh PPATK (Indonesian FIU) dan Austrac bertempat di Nusa Dua Bali tanggal 10 Agustus 2016 dan Counterfeit Terrorism Financing Summit (CTF) tanggal 8 - 11 Agustus 2016. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka kerjasama regional antara Pemerintah, Lembaga Negara terkait, Regulator, Akademisi dan Industri dari 20 negara untuk membahas kerjasama penanangan dan penanggulangan terorisme yang lebih efektif di kawasan. International meeting tersebut juga dihadiri Wakil Presiden Republic Indonesia Yusuf Kalla.
Regulasi yang terkait dengan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme untuk 3 (tiga) sektor jasa keuangan yaitu Perbankan, Pasar Modal dan IKNB meliputi sebagai berikut:
Perbankan
Pasar Modal
IKNB
Tindak pidana pencucian uang aktif, yaitu:
Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.
Tindak pidana pencucian uang pasif, yaitu:
Pendanaan terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan atau meminjamkan Dana, baik langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris atau teroris.
Dampak Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme:
Pembentukan Forum Koordinasi dan Kerjasama Sektor Jasa Keuangan (FKKSJK) Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang/Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU/TPPT) di Sektor Jasa Keuangan telah dilangsungkan pertemuan perdananya (kick off meeting) pada hari Jumat tanggal 3 Juni 2016. FKKSJK Pencegahan TPPU/TPPT di Sektor Jasa Keuangan beranggotakan perwakilan beberapa asosiasi yang mewakili Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yaitu Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI), Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI), Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Keanggotaan FKKSJK Pencegahan TPPU/TPPT di Sektor Jasa Keuangan telah ditetapkan secara formal oleh Ketua Dewan Komisioner OJK melalui Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-06/D.01/2016.
FKKSJK Pencegahan TPPU/TPPT di Sektor Jasa Keuangan bertujuan sebagai wadah komunikasi aktif antara sektor jasa keuangan dengan regulator dalam mendukung optimalisasi upaya penguatan APU PPT di sektor jasa keuangan.
Sesuai ketentuan keanggotaan Asia Pacific Group on Money Laundering (APG), negara yang bergabung dalam APG berkomitmen untuk melaksanakan sistem Mutual Evaluation Review (MER) guna menilai tingkat kepatuhan dengan Rekomendasi FATF sebagai standar internasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
MER dilakukan melalui desk-based review terhadap sistem APU-PPT negara anggota APG, serta kunjungan langung (on-site visit) ke negara anggota APG oleh tim ahli dari negara anggota APG lainnya dan sekretariat APG yang terdiri dari ahli hukum, ahli keuangan dan peraturan, serta ahli penegakan hukum.
Cakupan penilaian dalam MER meliputi:
Negara pelaksana MER merupakan negara anggota APG yang terdiri dari 41 negara sebagai berikut:
Right Menu