Sign In

Siaran Pers KOJK Daerah Istimewa Yogyakarta: OJK Salurkan Hibah Dorong Peningkatan Layanan Pendidikan dan Sosial Kemasyarakatan

 Siaran Pers KOJK Daerah Istimewa Yogyakarta: OJK Salurkan Hibah Dorong Peningkatan Layanan Pendidikan dan Sosial Kemasyarakatan

August 1, 2025
   

 

SP-11/HM/OJK/VII/2025

SIARAN PERS

OJK SALURKAN HIBAH DORONG PENINGKATAN LAYANAN PENDIDIKAN DAN SOSIAL KEMASYARAKATAN


Yogyakarta, 1 Agustus 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY berkomitmen  mendukung peningkatan layanan pendidikan dan sosial kemasyarakatan melalui program Hibah Barang Milik OJK (BMOJK) kepada Instansi Pendidikan dan Sosial Kemasyarakatan.

Program ini merupakan wujud nyata semangat kolaboratif OJK dalam memberikan kontribusi langsung bagi kemajuan bangsa.

Pemindahtanganan Barang Milik OJK Berupa Aset Tetap Melalui Hibah kepada beberapa instansi dilaksanakan di Kantor OJK DIY, Jumat.

Kepala Kantor OJK DIY Eko Yunianto menyampaikan bahwa BMOJK yang dihibahkan diharapkan dapat memberi manfaat dan meningkatkan pelaksanaan pencapaian visi misi lembaga yang menerima hibah.

“Kami percaya bahwa dukungan terhadap dunia Pendidikan dan Lembaga Sosial Kemasyarakatan adalah hal yang penting dalam membangun masyarakat yang berdaya guna, sejahtera dan maju. Dengan dukungan fasilitas yang memadai, kami berharap lembaga-lembaga penerima hibah dapat semakin produktif dan berdampak luas dalam menjalankan visi dan misinya," kata Eko.

Sementara itu Kepala Sekolah SDN Ngebelgede 2, Ngaglik, Kabupaten Sleman Sudaryanto selaku perwakilan penerima Hibah menyampaikan apresiasi atas dukungan OJK DIY melalui program Hibah BMOJK.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepedulian dari OJK kepada kami, semoga barang yang dihibahkan kepada kami bisa kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pelayanan kami kepada masyarakat dan pembelajaran di sekolah kami dapat berjalan optimal," kata Sudaryanto.

Pelaksanaan hibah ini mengacu pada Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 10/PDK.2/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik OJK (BMOJK) dan Barang Milik Pihak Lainnya (BMPL) di OJK. Dalam peraturan tersebut, pemindahtanganan dan pemusnahan barang merupakan bagian dari strategi efisiensi dan optimalisasi pengelolaan aset OJK.

Tim Pelaksana Hibah OJK telah melakukan analisis dan verifikasi atas BMOJK di Kantor OJK DIY. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, terdapat 198 unit BMOJK yang sudah tidak digunakan dengan kondisi baik dan memenuhi kriteria untuk dilakukan pemindahtanganan melalui hibah. Barang yang dihibahkan diantaranya berupa Air Conditioner Split, Kursi Besi, Lemari Kayu, Meja Besi, Meja Kayu dan barang lainnya yang masih layak pakai.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo, Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 OJK DIY Kurnia Febra M, Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK DIY Dinavia Tri Riandari, Analis Divisi Pengelolaan Aset Departemen Logistik OJK Naomi Lousiana, Pengawas Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK DIY Susana Diah Kusumaningrum, Pejabat dan Pegawai di lingkungan Kantor OJK DIY, serta tamu undangan dari 8 (delapan) perwakilan lembaga penerima hibah.

Berdasarkan hasil analisis dan hasil verifikasi pada aspek teknis, aspek ekonomis dan aspek yuridis OJK menetapkan 8 (delapan) institusi/lembaga yang mendapatkan hibah, yaitu:

  1. RW 07 Kampung Balirejo Muja Muju, Kota Yogyakarta
  2. Taman Kanak-Kanak Pelita Kasih, Pakem, Kabupaten Sleman
  3. Lembaga Pelayanan Masyarakat Pelita Kasih, Kota Yogyakarta
  4. SD BOPKRI Gondolayu, Kota Yogyakarta
  5. Lembaga Pos Pendidikan Anak Usia Dini Melati, Kabupaten Kulon Progo
  6. Sekolah Luar Biasa PGRI Sentolo, Kabupaten Kulon Progo
  7. Sekolah Dasar Negeri 1 Janturan, Kabupaten Kulon Progo
  8. Sekolah Dasar Negeri Ngebelgede 2 Ngaglik, Kabupaten Sleman

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong optimalisasi aset negara serta meningkatkan kontribusi nyata di luar fungsi pengawasan sektor keuangan terutama dalam mendukung pembangunan sosial yang inklusif.

 

***

Informasi lebih lanjut:

Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Yunianto

Telp. (0274) 460 5790​

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi