Otoritas Jasa Keuangan telah meluncurkan Buku Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian periode 2025-2030. Kolaborasi OJK dan seluruh stakeholders dalam mendorong pengembangan dan penguatan industri pergadaian ini sangat penting demi terwujudnya industri pergadaian Indonesia yang sehat, tangguh, adaptif, bermartabat, inklusif, dan adil, sehingga berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi nasional.
Kita menyadari bahwa kondisi industri pergadaian saat ini baik di dunia maupun domestik serta disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa perubahan struktural dan menjadi peluang bagi industri untuk lebih maju di masa depan. Untuk itu, Roadmap ini diharapkan dapat memiliki peran kunci dalam membantu menentukan arah pengembangan dan penguatan industri pergadaian dalam lima tahun ke depan.
Lima strategi kunci yang menjadi prioritas dari Roadmap ini yaitu:
Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM;
Penguatan pengawasan, pengaturan dan perizinan;
Penguatan edukasi dan pelindungan konsumen;
Pengembangan dan penguatan elemen ekosistem; dan
Penguatan pengembangan produk/jasa, pasar, dan infrastruktur.
Implementasi strategi tersebut akan dilakukan dalam tiga fase utama yang mencakup Fase Pertama yaitu penguatan fondasi dan konsolidasi, Fase Kedua yaitu menciptakan momentum, dan Fase Ketiga yaitu penyesuaian dan pertumbuhan. Penguatan kelembagaan Pergadaian pada aspek permodalan, tata kelola, manajemen risiko dan SDM pergadaian diharapkan dapat mendukung keberlangsungan usaha pergadaian di masa mendatang dan meningkatkan inklusi masyarakat mengenai pergadaian.
Unduh Buku Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian periode 2025-2030 pada materi terlampir.