Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia Tahun 2024-2028 sebagai arah kebijakan bagi industri Dana Pensiun ke depan yang dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Penyusunan peta jalan ini merupakan salah satu upaya untuk merespon berbagai dinamika yang terjadi di industri dana pensiun yang selaras dengan tujuan pemerintah dalam mengembangkan dan menguatkan sektor keuangan di Indonesia melalui penerbitan UU P2SK.
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia Tahun 2024-2028 sebagai bentuk perwujudan dari destination statement Otoritas Jasa Keuangan untuk mengembangkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, berintegritas, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, dalam rangka pendalaman pasar, peningkatan inklusi, dan stabilitas sektor keuangan.
Melalui Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia Tahun 2024-2028 ini diharapkan industri dana pensiun dapat menjadi lebih sehat, efisien, berintegritas, memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Unduh Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia Tahun 2024-2028 pada materi terlampir.