Sign In

Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia

 Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia

April 29, 2025
Click here to insert a picture from SharePoint.
   

 

​​​​​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Tata Kelola Artifisial Perbankan Indonesia sebagai panduan bagi perbankan di Indonesia untuk memastikan teknologi kecerdasan artifisial (AI) (termasuk advanced A​I s​ystems) dikembangkan dan diterapkan secara bertanggung jawab.

Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan In​donesia ini juga disusun untuk melengkapi berbagai rangkaian kebijakan akselerasi transformasi digital perbankan yang telah diterbitkan oleh OJK, antara lain Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, POJK 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, SEOJK 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keam​anan Siber bagi Bank Umum, SEOJK 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum, dan Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience).

OJK berharap Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia ini dapat menjadi acuan minimal bagi sektor perbankan dalam mengembangkan dan menerapkan sistem kecerdasan artifisial, mengingat teknologi kecerdasan artifisial akan terus mengalami perkembangan dan tantangan yang dinamis, sehingga perlu untuk saling melengkapi dalam merespon dinamika perubahan dengan berbagai kerangka regulasi, standar, panduan maupun kebijakan lain yang relevan, dengan tetap mengedepankan pengelolaan risiko dan aspek kehati-hatian.

Unduh Tata Kelola Artifisial Perbankan Indonesia pada materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi