Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Petunjuk Teknis Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah Terkait Implementasi POJK 51/POJK.03/2017.
Petunjuk Teknis ditujukan bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (PP/PPS) dalam menerapkan Keuangan Berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (POJK Keuangan Berkelanjutan).
Petunjuk teknis disusun untuk memberikan penjelasan teknis mengenai:
Makna praktis dari prinsip-prinsip Keuangan Berkelanjutan bagi PP/PPS;
Prioritas program Keuangan Berkelanjutan;
Internalisasi prinsip-prinsip Keuangan Berkelanjutan ke dalam proses bisnis sektor pembiayaan;
Gambaran umum/outline dan isi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB);
Gambaran umum/outline dan isi Laporan Keberlanjutan/sustainability report;
Definisi, kriteria, dan kategori kegiatan usaha berkelanjutan; dan
Alokasi dan penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk mendukung kegiatan penerapan Keuangan Berkelanjutan
Unduh Petunjuk Teknis Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah Terkait Implementasi POJK 51/POJK.03/2017 pada materi terlampir.