Sign In

Petunjuk Teknis Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah Terkait Implementasi POJK 51/POJK.03/2017

 Petunjuk Teknis Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah Terkait Implementasi POJK 51/POJK.03/2017

January 6, 2025
   

 

​​Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Petunjuk Teknis Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah Terkait Implementasi POJK 51/POJK.03/2017.

Petunjuk Teknis ditujukan bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (PP/PPS) dalam menerapkan Keuangan Berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan P​erusahaan Publik (POJK Keuangan Berkelanjutan).

Petunjuk teknis disusun untuk memberikan penjelasan teknis mengenai:

  1. Makna praktis dari prinsip-prinsip Keuangan Berkelanjutan bagi PP/PPS;

  2. Prioritas program Keuangan Berkelanjutan;

  3. Internalisasi prinsip-prinsip Keuangan Berkelanjutan ke dalam proses bisnis sektor pembiayaan;

  4. Gambaran umum/outline dan isi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB);

  5. Gambaran umum/outline dan isi Laporan Keberlanjutan/sustainability report;

  6. Definisi, kriteria, dan kategori kegiatan usaha berkelanjutan; dan

  7. Alokasi dan penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk mendukung kegiatan penerapan Keuangan Berkelanjutan

Unduh Petunjuk Teknis Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah Terkait Implementasi POJK 51/POJK.03/2017 pada materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi