Otoritas Jasa Keuangan telah meluncurkan Pedoman Produk Pembiayaan Istishna' Perbankan Syariah sebagai salah satu produk unik perbankan syariah yang memiliki karakteristik berbasis jual beli atas pemesanan pembuatan suatu barang dengan spesifikasi tertentu.
OJK menyusun Pedoman Produk Pembiayaan Istishna’ untuk memberikan acuan yang komprehensif dan terstruktur bagi industri perbankan syariah dalam mengimplementasikan produk pembiayaan istishna’ dengan tetap memperhatikan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
OJK berharap Pedoman Produk Pembiayaan Istishna’ dapat menjadi katalisator bagi perbankan syariah dalam mengembangkan produk unik syariah yang lebih beragam, inovatif, dan berdaya saing tinggi.
Unduh Pedoman Produk Pembiayaan Istishna' Perbankan Syariah pada materi terlampir.