Otoritas Jasa Keuangan telah meluncurkan Pedoman Produk Pembiayaan Multijasa Perbankan Syariah sebagai salah satu produk perbankan syariah yang dilakukan melalui penyediaan dana untuk kebutuhan akan jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah yang disepakati.
OJK menyusun Pedoman Produk Pembiayaan Multijasa untuk memberikan acuan komprehensif dan terstruktur dalam mengimplementasikan produk pembiayaan multijasa dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, perlindungan konsumen, serta tetap sesuai dengan prinsip syariah.
OJK berharap Pedoman Produk Pembiayaan Multijasa dapat menjadi salah satu pendorong bagi perbankan syariah untuk melayani dan bersinergi dengan ekosistem ekonomi syariah, terutama dengan ekosistem industri halal yang mencakup antara lain umrah, pendidikan, kesehatan, dan pariwisata.
Unduh Pedoman Produk Pembiayaan Multijasa Perbankan Syariah pada materi terlampir.