Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19, mulai 1 April 2020 pengiriman surat ke Kantor Pusat OJK tidak dalam bentuk cetak/hardcopy, namun melalui Online.