Otoritas Jasa Keuangan menilai stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga di tengah upaya pemulihan perekonomian nasional dari dampak pandemi
Covid-19. OJK mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam aspek makroprudensial melalui sektor jasa keuangan.
Relaksasi kebijakan ini juga diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit lebih cepat.