Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Kini kanal pengaduan Satgas PASTI berpindah ke SIPASTI. SIPASTI (Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) adalah sistem untuk menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait entitas dan/atau aktivitas keuangan ilegal (seperti investasi ilegal, pinjol ilegal, impersonation, dan aktivitas keuangan ilegal lainnya) agar dapat ditindaklanjuti oleh Satgas PASTI. Berikut tata cara lapor melalui SIPASTI: