Sign In

Kebijakan Stimulus OJK pada Sektor Jasa Keuangan Antisipasi Dampak Virus Corona

 Kebijakan Stimulus OJK pada Sektor Jasa Keuangan Antisipasi Dampak Virus Corona

Mar 31 2020
Jumlah Download : 14
   

 

​OJK bersama Pemerintah dan Bank Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus keuangan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dan sektor jasa keuangan yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat virus corona (covid-19). Beberapa langkah stimulus yang telah dikeluarkan OJK dapat dijabarkan sebagai berikut:


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi