Sign In

Larangan Pemberian Hadiah kepada Seluruh Jajaran OJK

 Larangan Pemberian Hadiah kepada Seluruh Jajaran OJK

Dec 16 2022
   

 

OJK berkomitmen terus menjaga prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi OJK, termasuk saat menjelang Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. Kami memberitahukan kepada seluruh stakeholders/rekanan/mitra kerja OJK agar tidak memberikan hadiah/bingkisan/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK.

Dukungan dari seluruh stakeholders sangat kami harapkan demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik dan berintegritas.

Apabila mengetahui adanya pelanggaran oleh pihak internal OJK terhadap komitmen OJK tersebut, mohon untuk melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS) di portal wbs.ojk.go.id


WhatsApp Image 2022-12-16 at 11.24.08.jpeg

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi