Sign In

Larangan Pemberian Hadiah kepada Seluruh Jajaran OJK

 Larangan Pemberian Hadiah kepada Seluruh Jajaran OJK

Dec 17 2024

​​​

   

 

​Untuk mewujudkan tata k​elola OJK yang baik serta bagian dari penerapan Program Pengendalian Gratifikasi OJK, bersama ini kami infokan kepada seluruh stakeholders/rekanan/mitra kerja OJK agar tidak memberikan bingkisan/hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK, termasuk menjelang Hari Natal dan Tahun Baru. 

Apabila mengetahui adanya pelanggaran oleh pihak internal OJK terhadap komitmen OJK tersebut, laporkan melalui OJK Whistleblowing System (WBS) di wbs.ojk.go.id​​, Email: wbs@ojk.go.id, atau PO BOX: WBS OJK JKT 10000.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi