Sign In

Larangan Pemberian Hadiah kepada Seluruh Jajaran OJK

 Larangan Pemberian Hadiah kepada Seluruh Jajaran OJK

Mar 18 2025
   

 

OJK berkomitmen untuk terus menjaga prinsip tata kelol​a yang baik dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi OJK, termasuk saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. OJK melarang seluruh stakeholders/rekan/mitra kerja OJK untuk memberikan hampers/hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK. Dukungan dari seluruh stakeholders sangat kami harapkan demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik dan berintegritas.

Laporkan dugaan pelanggaran pihak internal OJK melalui OJK Whistle Blowing System (WBS) di wbs.ojk.go.id​​, email: wbs@ojk.go.id, atau PO BOX: WBS OJK JKT 10000.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi