Stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga dan kinerja intermediasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) konsisten tumbuh meningkat, sehingga dapat mempertahankan momentum peningkatan kinerja perekonomian nasional di tengah tingginya ketidakpastian global.
OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian dan sektor keuangan di 2023 terutama terkait dampak berakhirnya pandemi Covid-19 di Indonesia, implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta dimulainya tahapan Pemilihan Umum. Dalam kaitan itu, OJK akan mempersiapkan respon kebijakan yang terukur dan tepat waktu untuk merespon perkembangan isu-isu strategis tersebut.