Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
OJK memastikan bahwa Industri Jasa Keuangan seperti Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non bank tetap dapat beroperasi sebagaimana keterangan Pers Gubernur DKI Jakarta pada hari Selasa malam tanggal 7 April 2020.