Pengawasan terhadap usaha
pergadaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian bertujuan untuk menciptakan usaha
pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian,
dan perlindungan kepada konsumen.
Perusahaan Pergadaian yang
diatur dan diawasi oleh OJK adalah perusahaan pergadaian pemerintah, yakni PT
Pegadaian (Persero), serta perusahaan pergadaian swasta. Hingga Januari 2018,
Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha kepada 16 perusahaan
pergadaian swasta.
Berikut daftar lengkap perusahaan pergadaian yang terdaftar dan berizin OJK.