Sign In

Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028

 Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028

Aug 9 2024
a purple box with a graphic design on it
Jumlah Download : 0icon
   

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan ​Aset Kripto (IAKD) 2024-2028. Peta Jalan IAKD 2024-2028 dibangun di atas fondasi yang ditetapkan dalam Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024.

Peta Jalan tersebut dibuat dengan misi untuk menciptakan industri IAKD yang terpercaya dan kredibel mendukung pertumbuhan sektor jasa k​euangan dan perekonomian nasional; dengan tetap mendorong pengembangan inovasi, menjaga stabilitas keuangan dan menegakkan pelindungan konsumen. Selain itu, tujuan strategis pelaksanaan Peta Jalan ini adalah untuk mendukung pertumbuh​an sektor IA​KD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan. Visi bersama yang hendak dicapai adalah untuk mewujudkan industri IAKD yang inovatif, berintegritas, dan terus berkembang yang memprioritaskan inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi signifikan kepada pertumbuhan ekonomi nasional. 

Pelaksanaan Peta Jalan ini diba​gi menjadi tiga fase utama, yaitu:

  • Fase 1: Penguatan Fondasi Pengaturan dan Pengawasan yang akan berjalan di tahun 2024 hingga 2025;

  • Fase 2: Akselerasi Pengembangan dan Penguatan yang akan berjalan di tahun 2026 hingga 2027; dan

  • Fase 3: Pendalaman dan Pertumbuhan Berkelanjutan yang akan berjalan dari tahun 2027 hingga 2028, dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK juga telah menyusun empat pilar utama yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan strategi dan rencana kerja selama periode 2024- 2028, yaitu:

  1. Pengaturan dan Pengembangan;

  2. Pengawasan dan Penegakan Hukum;

  3. Perizinan dan Informasi; dan

  4. Inovasi.

Dalam menjalankan rencana kerja selama 2024 hingga 2028, usaha untuk mencapai visi dan menjalankan misi tersebut harus berjalan beriringan dengan pengembangan beberapa pendukung utama, antara lain:

  1. Transformasi dan pengembangan kapasitas kelembagaan;

  2. Pengembangan dan penguatan infrastruktur dan proses bisnis; dan

  3. Sinergi dan kerjasama kelembagaan.

Peta jalan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk dapat memberikan manfaat yang lebih luas tidak hanya bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga dapat mendukung perekonomian nasional serta mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat.

Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto 2024-2028 dapat diunduh pada materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi