Otoritas Jasa Keuangan menilai stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi stabil dan terjaga, namun tetap dalam kewaspadaan mengantisipasi tekanan perekonomian akibat pandemi Covid-19. Dengan
penanganan covid yang membaik dan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat diharapkan mampu mengakselerasi perekonomian melalui berbagai stimulus Pemerintah, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa
Keuangan. Kondisi ini juga mendorong lembaga jasa keuangan dan masyarakat melakukan aktivitas ekonomi untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.