SP 27/DHMS/OJK/IV/2020
SIARAN PERS
BEREDARNYA INFORMASI HOAX TERKAIT ANALISIS KONDISI PERBANKAN AKIBAT DAMPAK VIRUS CORONA (COVID-19)
Jakarta,
15 April 2020. Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan mengenai beredarnya
informasi di masyarakat terkait analisis kondisi perbankan akibat dampak
virus Corona yang isinya menggambarkan kondisi perbankan nasional
dengan berbagai skenario, yang seolah-olah dikeluarkan oleh Departemen
Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis. OJK menyampaikan bahwa
dokumen dan informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan
tidak benar.
Sebagaimana diketahui
bahwa sejak 13 Maret 2020 OJK menerapkan kebijakan pemberian stimulus
bagi perekonomian dengan diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang
Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Melalui kebijakan restrukturisasi ini, perbankan memiliki ruang mengendalikan potensi kredit bermasalah sebagai langkah countercyclical dampak penyebaran virus Corona untuk menopang sektor riil dan kinerja perbankan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Hal
tersebut juga ditopang dengan kebijakan OJK mengenai penerapan PSAK 71
yang menggolongkan debitur yang mendapatkan restrukturisasi dalam stage-1 dan
tidak diperlukan tambahan CKPN. Selain itu, OJK dalam penerapan PSAK
68, menunda pelaksanaan harga pasar (mark to market) selama 6 (enam)
bulan dan menggunakan kuotasi per 31 Maret 2020 untuk penilaian
surat-surat berharga yang dimiliki oleh bank.
Dari
berbagai kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan oleh OJK tersebut,
dengan ini ditegaskan bahwa dokumen yang berisikan analisis yang beredar
dimasyarakat adalah hoax dan tidak dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya.
***
Informasi lebih lanjut:
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo Telp. 021.29600000 Email: anto.prabowo@ojk.go.id