Sign In

Siaran Pers: OJK Gelar Diskusi Peningkatan Peran Stakeholder dalam Pengembangan Pertanian Organik di Indonesia

 Siaran Pers: OJK Gelar Diskusi Peningkatan Peran Stakeholder dalam Pengembangan Pertanian Organik di Indonesia

Oct 4 2016
Jumlah Download : 3
   

 

Otoritas Jasa Keuangan, Bogor, 4 Oktober 2016: Dalam rangka mendorong perbankan syariah masuk ke dalam sektor pertanian organik,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengambil tema "Peningkatan Peran Pemangku Kepentingan (Stakeholder) dalam Pengembangan Pertanian Organik di Indonesia" yang diselenggarakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 4-5 Oktober 2016 di Hotel Rancamaya, Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan FGD ditujukan untuk membahas peluang dan tantangan serta solusi permasalahan dalam pengembangan pertanian organik di Indonesia sebagai salah satu wujud dukungan OJK terhadap program Sustainable Development Programs (SDG's) yang dicanangkan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Selain itu, juga sekaligus pelaksanaan program Roadmap Sustainable Finance OJK yang menetapkan pembangunan berkesinambungan dengan mengacu pada 3 (tiga) pilar utama yaitu sosial, ekonomi dan lingkungan yang biasa disebut dengan "Triple Bottom Line (TBL)" yaitu Profit, People dan Planet (3P's) yaitu nilai suatu perusahaan tidak hanya dilihat dari tingkat keuntungan (profit) semata namun juga dilihat dari aspek sosial (people) dan lingkungan (planet).   Program 3P's ini selanjutnya disempurnakan pada tahun 2015 menjadi 5P's yaitu People, Planet, Prosperity, Peace dan Partnership.

Acara FGD dipimpin langsung oleh Mulya E. Siregar selaku Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I - OJK dan dihadiri sekitar 45 (empat puluh lima) peserta dari OJK, kalangan akademisi, praktisi perbankan syariah serta lembaga dan komunitas pertanian organik.

Hadir sebagai pembicara dalam acara FGD tersebut 7 (tujuh) nara sumber yaitu Nahum Wanda selaku pegiat pertanian organik yang memaparkan pengalamannya dalam budi daya padi organik, Faisal Arif dari PT Sucofindo menyampaikan proses dan pentingnya sertifikasi padi organik yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) yang mendapat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), Stella selaku manajer operasi PT Bloom Agro memaparkan kegiatan ekspor padi organik yang telah dilakukan ke Amerika Serikat dan Eropa serta prospek pasar pertanian organik di luar negeri, Gardjita Budi selaku Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian menjelaskan kebijakan pemerintah dalam pengembangan pertanian organik.

Ada pula Adrian Wishnu dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) memaparkan skema asuransi untuk sektor pertanian sebagai salah satu memitigasi risiko gagal panen, Walesa Danto selaku pimpinan PT Limakilo Majubersama Petani menyampaikan terobosan dalam pemasaran hasil pertanian yang memutus rantai distribusi untuk peningkatan kesejahteraan petani dengan memanfaatkan teknologi informasi digital, dan Prof. Lilik Soetiarso selaku dekan Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada menyampaikan hasil kajian pertanian organik yang telah dilakukan pada 4 (empat) lokasi yaitu di Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan FGD tersebut dapat disimpulkan bahwa pengembangan pertanian organik di Indonesia memiliki prospek yang sangat cerah baik dari sisi penawaran (supply) maupun permintaan (demand). Perbankan syariah dapat berperan dalam mendukung pengembangan pertanian organik dengan menyediakan berbagai skema pembiayaan yang disesuaikan dengan kondisi petani.  Petani mikro-kecil yang sedang dalam masa peralihan menjadi organik perlu dibantu dengan pembiayaan al-qardhul hasan yang dananya antara lain berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR).

Pada masa peralihan pola tanam dari non organik menjadi organik diperlukan tenaga ahli sebagai pendamping petani di lapangan.  Petani non mikro-kecil yang telah memenuhi skala ekonomi dan telah memungkinkan dibiayai secara komersial, dapat diberikan pembiayaan dengan skema salam, murabahah, mudharabah atau musyarakah.  Petani yang telah memperoleh sertifikasi organik dapat dikenakan risk premium yang lebih rendah dalam penetapan harga (pricing) pembiayaan.  Pembiayaan kepada sektor pertanian organik dapat dilakukan baik pada sisi produksi maupun pemasaran termasuk kegiatan ekspor. Untuk menciptakan sisi permintaan (demand) atau pasar yang semakin luas perlu dilakukan edukasi dan sosialisai secara terus-menerus kepada masyarakat mengenai pentingnya makanan sehat yang berasal dari hasil pertanian organik.

Mulya E. Siregar dalam penutupan acara FGD mengemukan bahwa pengembangan pertanian organik di Indonesia dapat diibaratkan sebagaimana "lari marathon" yang membutuhkan waktu lama dan energi besar sehingga perlu penyiapan generasi penerus untuk menyambut tongkat estafet. 

***

 

Informasi lebih lanjut:

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I, Mulya E. Siregar. Telp: +62 21 29600228,

email: msiregar@ojk.go.id, www.ojk.go.id

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi