SIARAN PERS
OJK KELUARKAN PERATURAN TERKAIT PENANGANAN DAMPAK COVID-19
Jakarta,
22 April 2020. Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan lima Peraturan OJK
(POJK) sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No
1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease
2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
POJK ini untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan
mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional. Otoritas Jasa
Keuangan pada tanggal 21 April 2020 telah menetapkan lima POJK yaitu:
1. POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
POJK
ini merupakan ketentuan lanjutan bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB)
dalam melakukan kebijakan relaksasi yang sebelumnya telah disampaikan
melalui surat Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB kepada pelaku usaha IKNB.
POJK COVID-19 IKNB ini antara lain memuat ketentuan mengenai pemberian
restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak COVID-19 dan
berbagai ketentuan lain seperti:
- Batas waktu penyampaian laporan berkala;
- Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan;
- Penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan dan restrukturisasi Pembiayaan;
- Perhitungan
tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah,
perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah;
- Perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti;
- Pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta (life cycle fund) bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.
2. POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
POJK
ini merupakan perubahan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) Perusahaan Terbuka. POJK ini dikeluarkan untuk meningkatkan
partisipasi pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka, khususnya dalam pembentukan kuorum kehadiran. Pemegang saham
dapat melakukan pemberian kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga
untuk mewakilinya hadir dan memberikan suara dalam RUPS.
Adapun pokok-pokok pengaturan dalam POJK ini antara lain sebagai berikut:
a. Ketentuan mengenai pemberitahuan mata acara, pengumuman, dan pemanggilan RUPS;
b.
Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk menyediakan alternatif pemberian
kuasa secara elektronik bagi pemegang saham untuk hadir dan memberikan
suara dalam RUPS;
c. Pemberian kuasa
secara elektronik dilakukan dengan menggunakan Sistem Penyelenggaraan
RUPS Secara Elektronik (e-RUPS) yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS
atau sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka;
d. Pihak yang dapat menerima kuasa secara elektronik meliputi:
- Partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik pemegang saham;
- Pihak yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka; atau
- Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham.
e.
Kegiatan Penyedia e-RUPS hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Pihak
lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan.
3. POJK Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
POJK
ini mengatur proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat
dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka melalui media
telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
Perusahaan Terbuka dimungkinkan untuk menyelenggarakan RUPS secara
elektronik, sehingga pelaksanaan RUPS dapat dilaksanakan dengan efektif
dan efisien. Secara umum teknis Pelaksanaan RUPS Secara Elektronik
adalah sebagai berikut :
- Tetap mewajibkan RUPS fisik secara
terbatas (minimal pimpinan RUPS, 1 anggota direksi dan/atau 1 anggota
dewan komisaris, dan profesi penunjang);
- Pemegang saham
diberikan kesempatan untuk hadir secara fisik, sepanjang Perusahaan
Terbuka menyediakan kuota tertentu (tidak untuk seluruh pemegang saham);
- Kehadiran
pemegang saham secara elektronik dalam RUPS secara elektronik dapat
menggantikan kehadiran pemegang saham secara fisik dan dihitung sebagai
pemenuhan kuorum kehadiran;
- Dalam kondisi tertentu, Perusahaan
Terbuka dapat tidak melaksanakan RUPS secara fisik atau melakukan
pembatasan kehadiran pemegang saham secara fisik baik sebagian maupun
seluruhnya dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik;
- Kondisi tertentu tersebut ditetapkan oleh Pemerintah atau dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
4. POJK Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
POJK
ini dikeluarkan untuk mendukung amanat dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b
Perppu No. 1 Tahun 2020 dan merupakan perubahan Peraturan Bapepam dan LK
Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Utama.
Perubahan peraturan ini
diperlukan untuk menyempurnakan definisi dan prosedur Transaksi
Material, memperjelas substansi pengaturan, dan meningkatkan efektivitas
pengaturan dalam rangka peningkatan perlindungan pemegang saham publik
dan kualitas keterbukaan informasi dalam Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Seluruh
ketentuan dalam POJK ini berlaku enam bulan setelah diundangkan kecuali
pengaturan yang memberikan pengecualian bagi lembaga jasa keuangan dalam
kondisi tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang
Pasar Modal berlaku pada saat POJK ini diundangkan.
Adapun pokok-pokok pengaturan dalam POJK tersebut antara lain sebagai berikut:
a.
Perluasan cakupan definisi Transaksi Material yaitu setiap transaksi
yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali yang
memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK ini;
b.
Perluasan batasan nilai Transaksi Material, semula nilai transaksi sama
dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka, menjadi nilai
transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka dan
apabila Perusahaan Terbuka mempunyai ekuitas negatif maka perhitungan
nilai transaksi sama dengan 10% atau lebih dari total aset Perusahaan
Terbuka;
c. Penyempurnaan lingkup Transaksi Material sehingga mencakup antara lain:
- Transaksi Material yang mengganggu kelangsungan usaha;
- Transaksi restrukturisasi BUMN;
- Transaksi yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu; dan
- Dilusi yang nilainya material;
- Pengaturan
dalam POJK memberikan pengecualian bagi lembaga jasa keuangan yang
melakukan Transaksi Material dikecualikan dari kewajiban melakukan
keterbukaan informasi kepada publik, namun tetap wajib lapor ke OJK.
5. POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank
POJK
ini mengamanatkan OJK untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan
untuk menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di sektor perbankan
di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemik
virus COVID-19.
POJK ini secara umum terdiri dari:
a.
Ruang lingkup pengaturan berlaku bagi Bank yaitu Bank Umum Konvensional
(BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dan kantor cabang dari bank yang
berkedudukan di luar negeri;
b. Kewenangan OJK memberikan Perintah Tertulis kepada Bank untuk:
- Melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi; dan/atau
- Menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi.
c. Perintah Tertulis diberikan kepada Bank yang memenuhi kriteria berdasarkan penilaian OJK;
d.
Kewajiban kepada Bank yang diberikan Perintah Tertulis untuk menyusun
rencana tindak, serta melaksanakan dan menjaga kelancaran proses
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi sesuai
dengan rencana tindak;
e. Dalam
melaksanakan Perintah Tertulis oleh Bank untuk melakukan maupun menerima
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi:
- Terdapat beberapa penyesuaian terhadap proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi;
- Bagi
BUK atau BUS, berdasarkan persetujuan OJK dapat dikecualikan dari
ketentuan mengenai kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia,
kepemilikan saham bank umum, dan/atau batas waktu pemenuhan modal inti
minimum;
- Bagi BPR atau BPRS, jaringan kantor tetap dapat
dipertahankan sesuai dengan wilayah jaringan kantor BPR atau BPRS yang
telah berdiri.
***
Informasi Lebih Lanjut:
Deputi Komisioner Humas Dan Logistik Anto Prabowo Telp. 021.29600000 Email: anto.prabowo@ojk.go.id