Sehubungan dengan berakhirnya layanan permintaan IDI Histori melalui Sistem Informasi Debitur (SID) atau yang lebih dikenal dengan BI Checking dari Bank Indonesia menjadi layanan permintaan Informasi Debitur (IDeb) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), maka kami informasikan bahwa waktu operasional layanan permintaan IDeb adalah Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00 waktu setempat (Sabtu/Minggu/Hari Libur Nasional tutup). Layanan permintaan IDeb diberikan kepada konsumen/masyarakat secara gratis, tanpa dipungut biaya.
Konsumen dapat datang langsung (walk-in) ke Layanan IDeb di Kantor Pusat (KP), Kantor Regional (KR), atau Kantor OJK (KO) dengan membawa dokumen pendukung, antara lain:
1. Bagi Debitur perseorangan
a) KTP asli bagi WNI
b) Paspor bagi WNA
2. Debitur Badan Usaha membawa salinan identitas badan usaha dan
identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa:
a) NPWP
b) Akta pendirian perusahaan
c) Perubahan anggaran dasar terakhir
3. Apabila dikuasakan, pihak yang diberi kuasa harus
membawa surat kuasa asli beserta identitas diri asli pemberi kuasa dan penerima
kuasa
Untuk wilayah Jabodetabek, layanan IDeb tersedia di
Kantor Pusat dengan alamat:
Menara Radius Prawiro Lt. 2
Komplek Perkantoran Bank Indonesia
Jl. MH Thamrin No. 2
Jakarta Pusat 10350
Untuk wilayah lain, layanan IDeb tersedia di setiap KR
dan KO. Alamat lengkap KR dan KO dapat dilihat pada tautan berikut: http://www.ojk.go.id/id/Contact.aspx