POJK Buyback Saham Emiten atau Perusahaan Publik
23
Agustus 2013
Lampiran 1
Lampiran 2
Lampiran 3
Lampiran 4
Lampiran 5
Page Content
Aturan ini disusun untuk memberikan kemudahan bagi Emiten atau Perusahaan Publik dalam melakukan aksi korporasi pembelian saham kembali tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.