Sign In

POJK Buyback Saham Emiten atau Perusahaan Publik

POJK Buyback Saham Emiten atau Perusahaan Publik

23 Agustus 2013
 

 

Aturan ini disusun untuk memberikan kemudahan bagi Emiten atau Perusahaan Publik dalam melakukan aksi korporasi pembelian saham kembali tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi