Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-102/KDK.05/2019 tanggal 16 Oktober 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan memberikan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Ovo Finance Indonesia. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya
Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka
PT Ovo Finance Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha
selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada
peraturan perundangan yang berlaku.
Alamat Kantor Pusat PT Ovo Finance Indonesia berlokasi
di Lippo Kuningan Lantai 17, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12, Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Informasi lebih lengkap, silakan unduh PDF terlampir.